Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Foto: Ilustrasi Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jadetabek.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 16 April 2026. Fasilitas ini ditujukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tahunan.

Pelayanan tersebut mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Keberadaan gerai mobil keliling ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Meski demikian, terdapat batasan layanan pada fasilitas keliling ini. Wajib pajak yang perlu mengurus pajak lima tahunan atau melakukan penggantian pelat nomor kendaraan tetap diharuskan mendatangi kantor Samsat induk masing-masing wilayah.

Berikut adalah jadwal dan lokasi operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk Kamis, 16 April 2026:

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
WilayahLokasi LayananWaktu Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko09.00-15.00 & 09.00-14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
Depok & CinereHalaman Parkir Samsat, Kelurahan Tugu & Pondok Petir08.00-14.00 & 08.00-12.00 WIB
Tangerang KotaAlun-alun Cibodas & Foodmosphere09.00-13.00 WIB
Serpong & CiledugHalaman Parkir Samsat, ITC BSD & Giant Poris Gaga08.00-18.00 WIB (Bervariasi)
BekasiMono Caffe Pekayon & Pasar Central Lippo Cikarang09.00-13.00 WIB

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Berkas tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli beserta salinannya.

Apabila proses pembayaran diwakilkan kepada pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa yang telah dibubuhi meterai. Polda Metro Jaya mengimbau para wajib pajak untuk datang tepat waktu sesuai jadwal guna memastikan kelancaran proses administrasi di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi