Umat Islam dilarang menjalankan ibadah puasa pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. Waktu-waktu tersebut berlangsung tepat setelah perayaan Idul Adha, seperti dilansir dari Detikcom.
Larangan ini berkaitan erat dengan suasana Idul Adha yang masih kental. Pada momen tersebut, kaum muslimin dianjurkan untuk menikmati makanan, minuman, serta melaksanakan ibadah kurban.
Keabsahan puasa sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menunaikan ibadah tersebut pada waktu yang diperbolehkan. Buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat menyebutkan bahwa jika syarat waktu tidak terpenuhi, puasa dianggap tidak sah di hadapan Allah SWT.
Mengenai hukum pastinya, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Sebagian ulama menetapkan hukum haram secara mutlak, sedangkan sebagian lagi menilai makruh dalam kondisi khusus, seperti bagi jemaah haji yang belum mampu membayar dam dan diwajibkan berpuasa tiga hari saat haji.
Larangan berpuasa pada Hari Tasyrik merujuk langsung pada sabda Rasulullah SAW.
"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah."
Hadits riwayat Muslim tersebut menegaskan bahwa Hari Tasyrik menjadi momen bagi umat Islam untuk menikmati hidangan dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT, bukan untuk menahan lapar.
Ketentuan serupa juga dikuatkan melalui hadits lain yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Uqbah bin Amir, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum."
Waktu Lain yang Dilarang untuk Berpuasa
Selain Hari Tasyrik, hukum Islam juga menetapkan beberapa waktu tertentu yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Batasan waktu ini menunjukkan bahwa puasa tidak dapat dilakukan secara sembarangan di semua hari.
Beberapa waktu yang dilarang tersebut meliputi Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Selanjutnya, umat Islam juga tidak boleh mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Larangan lain berlaku pada puasa sunnah di paruh kedua bulan Syakban menurut pandangan sebagian ulama. Terakhir, larangan berpuasa juga berlaku pada hari syak, yaitu satu atau dua hari menjelang masuknya bulan Ramadan.