Wali Kota Jakarta Timur Larang Pedagang Hewan Kurban Gunakan Trotoar

Wali Kota Jakarta Timur Larang Pedagang Hewan Kurban Gunakan Trotoar
Foto: Ilustrasi Wali Kota Jakarta Timur Larang Pedagang Hewan Kurban Gunakan Trotoar.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin secara resmi melarang para pedagang hewan kurban untuk memanfaatkan trotoar serta fasilitas umum sebagai tempat berjualan menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026 mendatang. Kebijakan ini diambil guna memastikan ruang publik tetap berfungsi sesuai peruntukannya tanpa mengganggu akses masyarakat luas.

Instruksi ini bertujuan untuk meminimalkan hambatan aktivitas warga di sekitar lokasi perdagangan. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan memperketat pengawasan terhadap ruang terbuka publik yang berisiko disalahgunakan sebagai tempat penampungan hewan.

"Imbauannya, jangan memanfaatkan fasilitas umum karena akan mengganggu pengguna fasilitas umum yang lainnya," kata Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur.

Pemerintah setempat menegaskan bahwa para pelaku usaha harus mencari lahan yang layak dan tidak melanggar aturan. Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, pihak berwenang telah menyiapkan langkah teguran bagi para pedagang yang tetap memaksakan membuka lapak di area terlarang tersebut.

"Pasti akan kita peringatkan untuk cari lokasi lain demi kenyamanan bersama," ucap Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur.

Langkah penertiban ini dipandang perlu untuk menjaga aspek kebersihan lingkungan serta mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, para pedagang diminta untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan atau kecamatan setempat sebelum mendirikan tempat penjualan.

Upaya persiapan menyambut Idul Adha juga mencakup aspek teknis pemotongan. Sebelumnya, pihak pemerintah kota telah menyelenggarakan sosialisasi bagi panitia kurban mengenai standar kesehatan dan prosedur pemotongan yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Terkait kesehatan ternak, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur sudah menjalankan pemeriksaan fisik secara menyeluruh pada sapi dan kambing sejak 27 April hingga 26 Mei 2026. Pemeriksaan ini mencakup kondisi organ vital hingga pemberian vitamin untuk hewan yang kelelahan.

Sebagai jaminan bagi konsumen, Sudin KPKP menempelkan stiker Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada lokasi-lokasi penjualan. Stiker tersebut menandakan bahwa hewan kurban di tempat tersebut telah melalui verifikasi medis dan dinyatakan layak konsumsi.

Artikel terkait

Rekomendasi