Sebuah studi terbaru yang dirilis pada Rabu, 15 April 2026, mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah Australia dalam melarang penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Laporan ini mengungkapkan bahwa mayoritas anak-anak masih menemukan celah untuk tetap aktif di berbagai platform digital.
Data dari The Molly Rose Foundation menunjukkan bahwa 61 persen anak berusia 12 hingga 15 tahun di Australia tetap memiliki satu atau lebih akun aktif pada platform yang diblokir. Temuan ini dilansir dari Detik iNET berdasarkan survei yang melibatkan 1.050 responden anak-anak di negara tersebut.
"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa hal ini akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut," ujar Andy Burrows, CEO The Molly Rose Foundation.
Selain tetap memiliki akun, sekitar 70 persen anak-anak yang disurvei mengaku dapat mengakali sistem pembatasan tersebut dengan mudah. Larangan yang mulai berlaku sejak 10 Desember 2025 ini dinilai belum memberikan dampak positif maupun negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan mental anak-anak.
Pemerintah Australia sendiri telah menerbitkan laporan pemantauan kepatuhan platform pada Maret lalu untuk meninjau pelaksanaan regulasi. Sejumlah platform besar seperti Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube saat ini sedang berada dalam pengawasan ketat terkait potensi pelanggaran aturan tersebut.
Lembaga eSafety Australia memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi perdata hingga 49,5 juta dolar Australia terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Proses investigasi ini dijadwalkan selesai dan akan diumumkan pada pertengahan tahun 2026 untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.