KSPSI Tuntut Menaker Yassierli Rombak Aturan Outsourcing Permenaker 7 2026

KSPSI Tuntut Menaker Yassierli Rombak Aturan Outsourcing Permenaker 7 2026
Foto: Ilustrasi KSPSI Tuntut Menaker Yassierli Rombak Aturan Outsourcing Permenaker 7 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk merevisi total aturan pekerja alih daya pada Senin (11/5/2026). Tuntutan ini merujuk pada regulasi baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Keresahan para pekerja muncul karena peraturan tersebut dianggap mempersulit posisi buruh di lapangan. Dilansir dari Money, penghapusan larangan penggunaan pekerja outsourcing pada pekerjaan inti produksi menjadi poin utama yang disoroti oleh pihak serikat pekerja.

ÔÇ£KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh,ÔÇØ kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya.

Andi Gani menjelaskan bahwa munculnya istilah jasa operasional dalam norma pasal aturan tersebut bersifat tidak spesifik. Ketidakjelasan makna ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal antara manajemen perusahaan dengan para pekerja di kemudian hari.

ÔÇ£Jasa operasional dalam norma pasal itu dinilai abu-abu dan membuka peluang perselisihan antara perusahaan dan pekerja,ÔÇØ ujar Andi Gani.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya standarisasi hukum yang mengacu pada aturan sebelumnya. Ketegasan mengenai pembatasan jenis pekerjaan alih daya dinilai lebih jelas dalam regulasi yang lama dibandingkan dengan aturan yang baru diterbitkan tersebut.

ÔÇ£Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan,ÔÇØ ujar Andi Gani.

Pemimpin konfederasi buruh ini juga meminta pemerintah untuk mengembalikan batasan outsourcing pada lima jenis bidang pekerjaan utama. Bidang tersebut mencakup jasa keamanan, katering, pengemudi, pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan dengan tenggat waktu yang pasti.

ÔÇ£Karena Itu KSPSI AGN yang merupakan konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota berdasarkan verifikasi pemerintah menegaskan penolakan terhadap permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena sangat merugikan buruh,ÔÇØ kata Andi Gani.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan aturan ini pada Kamis (30/4/2026) sebelum peringatan Hari Buruh. Pemerintah berdalih bahwa kebijakan tersebut sudah mencakup sektor-sektor strategis termasuk pertambangan dan kelistrikan.

ÔÇ£Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,ÔÇØ kata Yassierli dalam keterangan resminya.

Penolakan terhadap kebijakan ini tidak hanya datang dari KSPSI, tetapi juga dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal dilaporkan memimpin ratusan anggotanya untuk melakukan aksi protes di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan guna menyuarakan penolakan serupa.

Artikel terkait

Rekomendasi