KSPSI Ajukan Sepuluh Tuntutan Reformasi Fiskal dan Perlindungan Buruh

KSPSI Ajukan Sepuluh Tuntutan Reformasi Fiskal dan Perlindungan Buruh
Foto: Ilustrasi KSPSI Ajukan Sepuluh Tuntutan Reformasi Fiskal dan Perlindungan Buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai mengajukan sepuluh poin tuntutan kepada pemerintah dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Dorongan reformasi fiskal yang berpihak pada kaum pekerja menjadi salah satu fokus utama dalam aksi tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menjelaskan bahwa tuntutan pertama berkaitan dengan penuntasan kasus pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini mencakup persoalan yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,ÔÇØ ujar Arnod Sihite, Wakil Ketua Umum KSPSI.

Pihak KSPSI menegaskan perlunya kehadiran negara guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Organisasi ini juga menuntut pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru karena regulasi saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika dunia kerja modern.

Arnod juga menyoroti pentingnya perluasan jaminan sosial bagi pekerja yang berada dalam kategori rentan melalui aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut dianggap sebagai langkah krusial sesuai mandat sistem jaminan sosial nasional.

ÔÇ£Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,ÔÇØ kata Arnod Sihite.

KSPSI kemudian mendesak pemerintah agar mempercepat regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Selain itu, organisasi buruh ini secara tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Penolakan tersebut didasari oleh kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum stabil untuk menanggung beban tambahan biaya kesehatan.

ÔÇ£Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,ÔÇØ tegas Arnod Sihite.

Dalam aspek fiskal, KSPSI mengusulkan kebijakan pajak yang lebih adil terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), serta bonus tahunan. Pemerintah juga diminta meratifikasi konvensi internasional guna menekan kekerasan di tempat kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja perikanan.

Isu kesejahteraan keluarga turut menjadi poin kedelapan, di mana KSPSI meminta penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare yang berkualitas bagi para buruh.

ÔÇ£Negara wajib hadir tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarganya. Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,ÔÇØ ujar Arnod Sihite.

Tuntutan kesembilan menyasar pada percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset negara. KSPSI memandang aset hasil korupsi seharusnya dapat dialokasikan untuk memperkuat program perlindungan bagi publik dan kaum pekerja.

"Negara harus tegas. Kami mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan. Aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung program perlindungan pekerja,ÔÇØ katanya.

Penegasan kembali diberikan oleh Arnod agar sepuluh poin aspirasi tersebut tidak sekadar menjadi seremonial tahunan setiap tanggal satu Mei.

ÔÇ£May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memastikan negara benar-benar hadir dan berpihak pada pekerja melalui kebijakan yang nyata,ÔÇØ pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi