Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan tuntutan revisi total atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya karena dinilai merugikan nasib kaum pekerja. Desakan tersebut disampaikan pada Senin (4/5/2026) menyusul kekhawatiran meluasnya sistem kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang jelas.
Dilansir dari Suara, regulasi baru yang ditandatangani oleh Menaker Yassierli ini memicu kritik tajam lantaran dianggap menjadi pintu masuk eksploitasi tenaga kerja. Meskipun Pasal 3 ayat (2) membatasi alih daya pada enam bidang, keberadaan frasa layanan penunjang operasional dipandang sebagai celah yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan.
"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," tegas Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.
Said menilai tanpa adanya larangan eksplisit mengenai pekerjaan inti yang tidak boleh dialihdayakan, para buruh akan terus terjebak dalam status kontrak abadi. Selain masalah status kerja, Pasal 4 dalam aturan tersebut juga menekankan bahwa tanggung jawab upah hingga pesangon sepenuhnya berada pada perusahaan vendor.
Kondisi ini seringkali membuat pekerja menjadi korban lempar tanggung jawab antara perusahaan pemberi kerja dan vendor saat terjadi perselisihan. KSPI juga menyoroti sanksi administratif dalam Pasal 8 yang dianggap terlalu ringan bagi korporasi besar dibandingkan keuntungan yang didapat dari penekanan upah buruh.
"Ini bukan kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas," cetus Said Iqbal.
Pihak buruh kini memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi pemerintah untuk melakukan revisi total karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KSPI mengancam akan menggelar aksi nasional serentak di berbagai kota di Indonesia.