Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah keras klaim bahwa penghapusan sistem pekerja alih daya atau outsourcing akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Penegasan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026), sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari Money, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa isu ancaman PHK massal tersebut merupakan skenario yang sengaja diciptakan. Menurutnya, narasi itu bertujuan untuk menekan pemerintah dan pengusaha agar tetap melegalkan praktik penggunaan tenaga alih daya di lingkungan kerja.
ÔÇ£Jadi tidak benar kalau outsourcing akan terjadi PHK besar-besaran. Itu omong kosong dan monster yang dibuat untuk menakuti pengusaha dan pemerintah,ÔÇØ kata Said saat ditemui di sela unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Said memberikan penjelasan bahwa perusahaan masih memiliki opsi hukum melalui skema kontrak Pegawai Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama lima tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja tanpa harus bergantung pada skema outsourcing atau melakukan pengangkatan karyawan tetap secara menyeluruh.
ÔÇ£Dan sekali lagi, tidak benar kalau outsourcing dihapus akan terjadi PHK tidak benar,ÔÇØ tutur Said.
Ratusan buruh mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Meskipun aturan tersebut sudah membatasi bidang kerja outsourcing, KSPI menilai terdapat pasal-pasal yang kurang spesifik dan rentan disalahgunakan.
Salah satu poin keberatan utama adalah ambiguitas definisi layanan penunjang operasional yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Ketidakjelasan rincian dalam regulasi tersebut dianggap membuka celah bagi praktik korupsi dan negosiasi ilegal antara pihak perusahaan dengan dinas terkait.
ÔÇ£Dan kalian kan udah tahu korupsi di Kemenaker itu karena ada pasal abu-abu seperti ini tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi. Tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi. Nah di outsourcing juga seperti ini,ÔÇØ kata dia.
KSPI juga menuntut pelarangan total penggunaan tenaga outsourcing pada proses produksi utama di perusahaan. Said menengarai menteri sengaja tidak memasukkan larangan tersebut meskipun praktik alih daya di sektor padat karya masih sangat masif terjadi pada pekerjaan inti.
ÔÇ£Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan,ÔÇØ kata dia.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelang Hari Buruh Sedunia. Regulasi ini membatasi outsourcing hanya pada jenis pekerjaan tertentu seperti jasa kebersihan, pengamanan, transportasi, katering, serta layanan penunjang di sektor energi dan pertambangan.
ÔÇ£Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,ÔÇØ kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).