KSPI Desak Menaker Revisi Aturan Pekerja Alih Daya Terbaru

KSPI Desak Menaker Revisi Aturan Pekerja Alih Daya Terbaru
Foto: Ilustrasi KSPI Desak Menaker Revisi Aturan Pekerja Alih Daya Terbaru.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Desakan ini disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui konferensi pers daring pada Senin (4/5/2026) karena aturan tersebut dianggap menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, regulasi terbaru ini dinilai tidak sejalan dengan perintah hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Said Iqbal menegaskan bahwa substansi peraturan tersebut berlawanan dengan hasil gugatan yang dimenangkan oleh berbagai organisasi buruh di tingkat Mahkamah Konstitusi.

ÔÇ£Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya harus direvisi. Karena isinya bertentangan dengan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI,ÔÇØ katanya dalam sesi konferensi pers tersebut.

Penolakan ini didasari pada kekhawatiran KSPI terhadap praktik di lapangan yang sering kali merugikan pihak pekerja. KSPI menyoroti absennya batasan yang jelas mengenai kategori pekerjaan yang tidak diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dalam aturan baru tersebut.

ÔÇ£Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,ÔÇØ ujar Said Iqbal.

Pihak buruh membandingkan regulasi ini dengan aturan terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Dalam aturan lama, terdapat pemisahan tegas antara pekerjaan pada proses produksi langsung dengan kegiatan penunjang.

ÔÇ£Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,ÔÇØ ucapnya.

KSPI juga mempersoalkan munculnya istilah baru dalam Permenaker tersebut yang dianggap dapat memicu kerancuan definisi di lapangan. Penambahan frasa layanan penunjang operasional dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan untuk menerapkan sistem outsourcing pada semua lini pekerjaan.

ÔÇ£Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,ÔÇØ katanya.

Selain masalah definisi, sanksi bagi perusahaan yang melanggar juga menjadi poin kritik utama dari organisasi pekerja ini. Said Iqbal berpendapat bahwa perlindungan terhadap hak-hak buruh tidak akan maksimal jika pemerintah hanya menerapkan sanksi bersifat administratif.

Oleh karena itu, KSPI memberikan tenggat waktu yang singkat bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk merespons tuntutan perubahan regulasi tersebut secara resmi.

ÔÇ£Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari," ujarnya.

Guna mengawal tuntutan ini, KSPI telah merencanakan mobilisasi massa untuk melakukan protes di Jakarta dan kota-kota lainnya. Aksi ini bertujuan untuk memberikan tekanan langsung kepada pemerintah agar segera mencabut atau mengubah poin-poin yang dipersoalkan.

ÔÇ£Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026, sekitar seribuan buruh KSPI bersama Partai Buruh akan aksi di Kemenaker dan serempak di beberapa kota,ÔÇØ tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi