Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan tuntutan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Desakan ini muncul karena regulasi tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan keberatan tersebut dalam konferensi pers virtual pada Senin (4/5/2026). Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, aturan baru ini dinilai telah mengabaikan perintah hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga peradilan tertinggi.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya harus direvisi. Karena isinya bertentangan dengan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI," katanya Said Iqbal, Presiden KSPI.
Pihak serikat buruh menekankan bahwa ketiadaan batasan yang jelas mengenai bidang pekerjaan outsourcing menjadi persoalan krusial. Said Iqbal menegaskan bahwa aturan saat ini tidak memberikan proteksi terhadap jenis pekerjaan tertentu yang seharusnya dilarang menggunakan tenaga alih daya.
"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.
Perbandingan dilakukan terhadap regulasi terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Dalam aturan lama tersebut, terdapat larangan penggunaan pekerja outsourcing pada kegiatan pokok perusahaan maupun proses produksi utama.
"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan," ucap Said Iqbal, Presiden KSPI.
Ketidakpastian hukum juga disoroti pada munculnya istilah baru dalam regulasi tersebut. KSPI mengkhawatirkan penggunaan frasa layanan penunjang operasional yang dianggap sengaja dibuat tidak spesifik oleh pihak kementerian sehingga dapat dieksploitasi.
"Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.
Selain aspek substansi pekerjaan, efektivitas sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar juga dipertanyakan. KSPI memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi Menteri Ketenagakerjaan untuk merespons tuntutan revisi peraturan tersebut secara resmi.
"Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari," ujarnya Said Iqbal, Presiden KSPI.
Sebagai bentuk tekanan lebih lanjut, gerakan massa telah disiapkan untuk mengawal tuntutan ini di lapangan. Aksi unjuk rasa rencananya akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
"Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026, sekitar seribuan buruh KSPI bersama Partai Buruh akan aksi di Kemenaker dan serempak di beberapa kota," tambahnya Said Iqbal, Presiden KSPI.