Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah narasi bahwa penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal pada Senin (4/5/2026). Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja tetap bergantung pada rencana bisnis setiap perusahaan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang dibutuhkan perusahaan selalu menyesuaikan dengan target produksi yang telah ditetapkan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Ia menilai kekhawatiran akan terjadinya PHK besar-besaran jika sistem outsourcing ditiadakan adalah anggapan yang keliru.
"Jangan masuk dalam pikiran yang seolah-olah kalau outsourcing itu dihapus seperti yang diminta oleh KSPI dan Partai Buruh, maka ada PHK di mana-mana. Enggak," kata Iqbal, Presiden KSPI.
Iqbal menambahkan bahwa perusahaan tetap memiliki kebutuhan tenaga kerja yang nyata untuk menjalankan operasionalnya. Jika sistem alih daya tidak lagi tersedia, perusahaan dapat beralih menggunakan skema hubungan kerja lain yang diatur undang-undang.
"Kalau kebutuhan di perusahaan itu tetap ada, karena mereka kan punya namanya business plan, rencana usaha. Misal memproduksi 1.000 membutuhkan 100 orang, karyawan tetapnya ada 20, ya outsourcing-nya 80," ujar Iqbal, Presiden KSPI.
Dalam pandangannya, ketiadaan sistem alih daya tidak akan menghilangkan kebutuhan akan 80 pekerja tersebut. Perusahaan dapat mengangkat mereka sebagai karyawan kontrak sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai jalan keluar legal.
"Kalaupun enggak ada outsourcing, dia tetap membutuhkan 80 si perusahaan itu. Maka undang undang kita memberikan jalan keluar. 80 itu kamu jangan pakai outsourcing, kamu pakai karyawan kontrak," lanjut Iqbal, Presiden KSPI.
Pemimpin organisasi buruh tersebut juga mengkritik praktik outsourcing yang sering kali dijadikan alat oleh pemberi kerja untuk menghindari kewajiban hukum terhadap karyawan. Hal ini berdampak pada hilangnya hak-hak dasar buruh saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Pengusaha menggunakan karyawan pekerja alih daya atau outsourcing itu untuk melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga," ucap Iqbal, Presiden KSPI.
Ia mencontohkan situasi di mana pekerja tidak mendapatkan pesangon meskipun telah bekerja untuk sebuah perusahaan. Hal tersebut terjadi karena status hukum pekerja tercatat sebagai karyawan agen penyedia jasa, bukan karyawan perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya kerja di perusahaan A, tapi begitu saya dipecat seenaknya, saya enggak dapat pesangon, karena perusahaan A bilang ÔÇÿSaya kan bukan karyawan kami, kamu adalah karyawan agenÔÇÖ," tambah Iqbal, Presiden KSPI.
Terkait regulasi terbaru, KSPI secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini dinilai cacat karena dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya harus direvisi. Karena isinya bertentangan dengan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI," katanya Iqbal, Presiden KSPI.
KSPI menyoroti kekosongan aturan mengenai jenis pekerjaan apa saja yang secara spesifik dilarang menggunakan tenaga outsourcing dalam Permenaker tersebut. Ketidakjelasan ini dianggap merugikan posisi tawar buruh di lapangan.
"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing," ujar Iqbal, Presiden KSPI.
Iqbal membandingkan aturan tersebut dengan regulasi terdahulu, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Pada aturan lama, terdapat batasan tegas bahwa pekerja alih daya dilarang terlibat dalam proses produksi inti.
"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan," ucap Iqbal, Presiden KSPI.
Kritik juga diarahkan pada penggunaan istilah baru dalam regulasi yang dianggap dapat menimbulkan wilayah abu-abu dalam pelaksanaannya. KSPI menilai definisi layanan penunjang operasional tidak memiliki batasan yang konkret.
"Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh," katanya Iqbal, Presiden KSPI.
Selain masalah substansi pekerjaan, KSPI menganggap sanksi administratif yang tertuang dalam aturan saat ini tidak memberikan efek jera yang cukup bagi perusahaan pelanggar. Menteri Ketenagakerjaan kini diminta untuk segera merevisi aturan tersebut dalam kurun waktu dua minggu.
"Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari," ujarnya Iqbal, Presiden KSPI.