Peristiwa tragis menimpa dua anggota Brimob Polda Banten yang berinisial Bripda FD dan Bripda AY. Keduanya menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok penagih utang atau debt collector.
Insiden berdarah ini berlangsung di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6). Para pelaku yang dikenal sebagai "mata elang" tersebut menyerang korban secara brutal hingga menyebabkan luka serius.
Kronologi Pengeroyokan Anggota Brimob
Kombes Maruli Hutapea selaku Kabid Humas Polda Banten menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perselisihan di jalan raya. Saat itu, 11 orang debt collector berupaya menarik paksa mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh anggota kepolisian tersebut.
Para pelaku ternyata sudah mengintai kendaraan korban sejak sore hari. Perdebatan yang awalnya terjadi antara korban dan pelaku memanas ketika rekan-rekan debt collector lainnya datang memperkuat jumlah mereka.
Akibat serangan tersebut, Bripda FD menderita luka bacok di bagian kepala dan tangan karena hantaman senjata tajam berupa kapak. Sementara itu, Bripda AY mengalami pendarahan pada hidung dan kaki, serta mengalami dislokasi di bahu bagian kiri.
Setelah melakukan aksi kekerasan, kelompok pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Mereka berusaha kabur menggunakan mobil korban dan satu unit Toyota Fortuner yang dibawa oleh kelompok tersebut.
Penangkapan Pelaku di Gerbang Tol
Rekan-rekan korban bersama warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melakukan pengejaran. Situasi sempat mencekam karena masyarakat histeris melihat korban yang bersimbah darah di lokasi kejadian.
Upaya pelarian dua orang terduga pelaku berinisial FN dan YS akhirnya terhenti di dekat Gerbang Tol Serang Barat. Petugas berhasil membekuk mereka saat hendak masuk ke arah jalur tol menuju Jakarta.
Daftar barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di lokasi penangkapan:
- Satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan oleh kelompok pelaku.
- Satu unit mobil Toyota Avanza milik anggota yang sempat dibawa lari.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu sembilan pelaku lainnya yang masih buron. Dua pelaku yang sudah tertangkap kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap identitas rekan mereka.
Kondisi Korban dan Ketegasan Polda Banten
Kondisi kesehatan kedua korban saat ini dilaporkan sudah mulai stabil setelah mendapatkan perawatan medis. Bripda FD dan Bripda AY dirawat secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Meskipun sudah sadar, kedua personel Satbrimob tersebut masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan. Hal ini dilakukan guna memulihkan trauma dan luka fisik yang mereka alami akibat pengeroyokan tersebut.
Polda Banten menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum mereka. Kombes Maruli menyatakan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seluruh pelaku yang terlibat.
Ketentuan penarikan kendaraan yang ditekankan oleh pihak kepolisian adalah sebagai berikut:
| Aspek Aturan | Ketentuan Resmi |
|---|---|
| Prosedur Penarikan | Wajib melalui proses hukum dan aturan fidusia yang sah. |
| Komunikasi | Harus berkoordinasi secara resmi dengan pihak kreditur. |
| Larangan Utama | Dilarang keras melakukan penarikan paksa atau kekerasan di jalanan. |
Tabel di atas merangkum imbauan kepolisian agar para debt collector selalu mematuhi koridor hukum yang berlaku. Polisi meminta setiap pihak menghormati hak konsumen sesuai undang-undang tanpa harus menggunakan cara-cara anarkis.