Pengamat Kritik Rencana Pemberian Hak Penamaan Halte ke Partai Politik

Pengamat Kritik Rencana Pemberian Hak Penamaan Halte ke Partai Politik
Foto: Ilustrasi Pengamat Kritik Rencana Pemberian Hak Penamaan Halte ke Partai Politik.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansah, menyoroti rencana pemberian hak penamaan atau naming rights halte transportasi publik kepada partai politik karena dinilai dapat mengaburkan identitas kota Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (14/4/2026) merespons wacana komersialisasi fasilitas publik oleh pemerintah daerah.

Komersialisasi ini dianggap bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut ingatan kolektif warga terhadap ruang urban. Dilansir dari Megapolitan, Trubus mengkhawatirkan perubahan nama lokasi ikonik yang dapat membingungkan masyarakat serta menghilangkan nilai historis kawasan tersebut.

"Kalau nanti misalnya Halte Bundaran HI namanya ÔÇÿHalte PDI-PÔÇÖ atau ÔÇÿHalte GerindraÔÇÖ, itu kan sudah enggak benar. Artinya, Jakarta ini milik siapa?ÔÇØ ujar Trubus, Pengamat Kebijakan Publik.

Pembangunan fasilitas transportasi tersebut sepenuhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, pengaitan fasilitas negara dengan simbol kekuatan politik tertentu dianggap tidak tepat secara etika publik.

"Fasilitas publik itu kan dibangun menggunakan pajak rakyat, uang rakyat, APBD. Masa kemudian hasilnya diklaim oleh partai politik tertentu?" kata Trubus, Pengamat Kebijakan Publik.

Selain masalah anggaran, kebijakan ini diprediksi dapat memicu gesekan antar pendukung partai di ruang terbuka. Trubus mendesak agar ruang publik tetap dipertahankan netralitasnya guna menjaga kondusivitas keamanan kota dari pengaruh kepentingan politik praktis.

"Harus ada aturan yang tegas. Partai politik dan kelompok yang berpotensi konflik sebaiknya tidak dilibatkan. Ruang publik harus tetap netral," ucap Trubus, Pengamat Kebijakan Publik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan rencana untuk menyusun regulasi teknis mengenai peluang keterlibatan partai politik hingga merek dagang dalam skema hak penamaan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari visi transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih terbuka terhadap inovasi komersial.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berargumen bahwa sebagai kota modern, Jakarta harus membuka diri terhadap berbagai potensi pendanaan kreatif. Meski demikian, aspek estetika dan kenyamanan pengguna transportasi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan tersebut.

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," katanya Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar komersialisasi ini tidak menurunkan standar kualitas tata ruang. Batasan-batasan tertentu akan diberlakukan agar identitas visual kota tidak terganggu oleh pemasangan nama-nama pihak ketiga di fasilitas publik.

"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi