Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menindaklanjuti laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dalam ekosistem perdagangan digital oleh TikTok Shop pada Kamis (23/4/2026). Laporan yang melibatkan TikTok Pte. Ltd. dan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tersebut kini telah memasuki tahapan klarifikasi awal.
Proses hukum ini bertujuan untuk menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana dilansir dari Money. Otoritas pengawas persaingan usaha tersebut tengah mendalami struktur perilaku pelaku usaha yang dilaporkan guna menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan melewati fase penelitian mendalam sebelum berlanjut ke persidangan.
ÔÇ£Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan,ÔÇØ ujar Deswin.
Pihak KPPU menyatakan bahwa durasi penanganan kasus ini tidak dapat ditentukan secara kaku karena sangat bergantung pada kompleksitas perkara di lapangan.
ÔÇ£Durasi proses sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti,ÔÇØ kata Deswin.
Laporan APLE yang diwakili kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law menyoroti model bisnis integrasi vertikal TikTok. Hal ini mencakup penggabungan algoritma rekomendasi, platform belanja, sistem pembayaran, hingga jasa logistik yang dinilai menutup akses pasar bagi kompetitor.
ÔÇ£Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,ÔÇØ ujar Panji.
Strategi promosi agresif melalui subsidi ongkos kirim dan diskon besar juga menjadi perhatian karena dianggap sebagai praktik penjualan di bawah biaya produksi untuk menguasai pasar secara cepat.
ÔÇ£Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain,ÔÇØ ujar Panji.
Pelapor juga menyinggung adanya tekanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beroperasi secara eksklusif serta keterbatasan konsumen dalam memilih layanan pengiriman logistik.
KPPU menegaskan memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pembatalan perjanjian bisnis, hingga kewajiban mengubah struktur usaha demi memulihkan iklim persaingan yang sehat.