Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kolaborasi dengan otoritas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), untuk memperkuat pengawasan terhadap dominasi pelaku usaha besar di sektor ekonomi digital global pada Rabu (29/4/2026).
Pertemuan bilateral yang berlangsung di kantor KPPU Jakarta tersebut dihadiri oleh Ketua JFTC Chatani Eiji serta jajaran pimpinan KPPU guna membahas adaptasi lembaga pengawas dalam menghadapi fase baru persaingan usaha yang kian kompleks, dilansir dari Money.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa fokus lembaga kini telah berkembang dari sekadar penindakan kartel konvensional menuju upaya menjaga struktur pasar digital agar tetap inklusif bagi seluruh pelaku usaha.
ÔÇ£KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,ÔÇØ ujar Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
Lembaga tersebut saat ini mendorong reformasi kelembagaan melalui modernisasi organisasi serta usulan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk memperluas kewenangan hukum, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam diskusi tersebut menyoroti tantangan penegakan hukum pada model bisnis social commerce dan integrasi vertikal yang berpotensi menutup akses pasar bagi pesaing lain.
ÔÇ£Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority),ÔÇØ kata Gopprera Panggabean, Anggota KPPU.
Pihak JFTC memberikan dukungan terhadap langkah reformasi ini dan berbagi praktik penggunaan tenaga ahli teknologi eksternal atau Digital Analyst untuk mendukung kajian pasar serta penegakan hukum secara fleksibel.
Ketua JFTC Chatani Eiji turut memberikan apresiasi terhadap konsistensi Indonesia dalam menangani perkara besar yang melibatkan perusahaan teknologi global serta korporasi multinasional lainnya.
ÔÇ£Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,ÔÇØ ujar Chatani Eiji, Ketua JFTC.
Kedua otoritas sepakat bahwa praktik anti-persaingan digital bersifat lintas batas sehingga diperlukan pertukaran informasi dan kerja sama internasional untuk mengatasi isu kolusi algoritma serta penguasaan pasar berbasis data.