KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Foto: Ilustrasi KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan untuk memperbaiki sistem kaderisasi. Usulan ini muncul setelah Direktorat Monitoring KPK menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam tata kelola partai di Indonesia pada Rabu (22/4/2026).

Lembaga antirasuah tersebut menilai langkah ini krusial guna memastikan mekanisme pergantian kepemimpinan tetap berjalan. Dilansir dari Nasional, pembatasan tersebut dianggap sebagai solusi atas stagnansi kepemimpinan yang kerap terjadi di internal organisasi politik.

"Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Selain pembatasan jabatan, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi yang terhubung dengan bantuan keuangan partai. Hal ini bertujuan agar partai politik mengimplementasikan rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan jenjang kaderisasi yang jelas.

"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi," demikian keterangannya.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai regenerasi di tubuh partai politik saat ini telah mengalami kebuntuan atau gridlock. Kondisi ini terlihat dari terpilihnya kembali ketua umum yang sama secara berulang kali dalam kurun waktu yang lama pada Kamis (23/4/2026).

"Regenerasi kepartaian kita macet ya, bukan macet sebenarnya, gridlock. Gridlock itu ya tidak ada jalan sama sekali. Awalnya hanya beberapa partai yang mengalami kemacetan regenerasi. Tetapi belakangan partai-partai baru atau partai-partai pasca reformasi juga mengalami kemacetan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin berpendapat bahwa saat ini hanya PKS dan Golkar yang masih menjalankan proses regenerasi secara konsisten. Namun, ia juga menyoroti adanya penurunan kualitas kompetisi dalam pemilihan pemimpin di internal partai-partai tersebut jika dibandingkan dengan masa sebelumnya.

"Dulu misalnya kalau kita lihat di Golkar kan Munas luar biasa intensif, kompetitif, tapi belakangan juga berkurang gitu ya, suasana regenerasi yang berkualitas, meskipun masih lebih baik dibanding banyak partai lain Golkar itu ya," jelas Burhanuddin.

Penegasan mengenai pentingnya sirkulasi kepemimpinan dilakukan karena fungsi utama partai adalah mencetak kader baru. Tanpa adanya pergantian pimpinan, kader berkualitas akan merasa kehilangan insentif untuk bertahan di dalam jalur politik praktis.

"Itu semua macet kalau proses pemilihan para pimpinan partai tidak mengalami pergantian sama sekali gitu loh. Dan itu yang menimbulkan semacam disinsentif buat kader partai yang berkualitas," kata Burhanuddin.

Kelesuan suasana regenerasi di dalam tubuh organisasi dikhawatirkan akan membuat para kader potensial menarik diri dari urusan kenegaraan. Burhanuddin menyepakati adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah pola kepemimpinan partai yang ada saat ini.

"Karena merasa tidak ada suasana regenerasi di dalam dan kemudian mereka menarik diri dari urusan politik, jadi saya setuju sekali. Masih jauh enggak ini ya? Masih lama enggak?" imbuh Burhanuddin.

KPK juga menyarankan penambahan klasifikasi keanggotaan partai dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2011. Usulan tersebut mencakup pembagian tingkatan kader menjadi anggota muda, madya, dan utama untuk memperjelas struktur karir politik anggota.

Artikel terkait

Rekomendasi