Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan standarisasi keanggotaan partai politik yang terbagi dalam tiga tingkatan pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sistem kaderisasi melalui revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Lembaga antirasuah tersebut mendorong agar struktur keanggotaan mencakup kategori muda, madya, dan utama sebagai landasan sistem rekrutmen. Dilansir dari Nasional, usulan ini muncul setelah Direktorat Monitoring KPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem kaderisasi partai yang belum terintegrasi secara nasional.
ÔÇ£Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama,ÔÇØ demikian laporan Direktorat Monitoring KPK.
Penjenjangan ini rencananya akan dikaitkan langsung dengan persyaratan pencalonan anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. KPK menyarankan agar syarat bagi bakal calon DPR dan DPRD diatur secara spesifik berdasarkan tingkatan kader yang telah dicapai dalam internal partai.
Rekomendasi tersebut juga mencakup peran Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun sistem pelaporan yang menghubungkan efektivitas kaderisasi dengan bantuan keuangan partai politik. Selain itu, KPK menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum terkait ambang batas pemilihan kepala daerah.
ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangan KPK.
Aspek kepemimpinan internal partai turut menjadi perhatian dengan adanya usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal selama dua periode. Aturan ini dinilai krusial untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan dan memastikan proses regenerasi di dalam organisasi tetap berjalan sehat.
ÔÇ£Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,ÔÇØ demikian keterangan KPK.