Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini secara khusus ditujukan untuk mengawal jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 agar tetap bersih.
Surat edaran yang dipublikasikan pada Senin (25/5/2026) tersebut dirancang untuk memastikan proses seleksi siswa baru berjalan secara objektif. Langkah ini diambil guna menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, serta bebas dari segala bentuk praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memberikan peringatan keras terkait sektor pendidikan ini. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus steril dari perilaku gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak mana pun.
Aziz juga meminta seluruh penyelenggara pendidikan untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mencederai integritas penerimaan siswa baru. Pernyataan resmi ini disampaikan guna memperingatkan para pejabat di lingkungan sekolah dan instansi terkait lainnya.
Komitmen Keadilan dalam Akses Pendidikan
KPK memandang bahwa pelaksanaan SPMB harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan kewajaran yang tinggi bagi semua pihak. Hal ini bertujuan agar setiap calon peserta didik memiliki peluang yang sama besar untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
Keadilan tersebut harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada diskriminasi atau keistimewaan bagi pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh unit pelaksana teknis di bawah naungan pendidikan umum maupun madrasah diminta menjadi contoh teladan.
Instansi pendidikan keagamaan juga menjadi sorotan KPK untuk menjaga integritas dengan menolak setiap pemberian hadiah. Segala bentuk permintaan atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sangat dilarang karena bertentangan dengan kewajiban tugas mereka.
KPK menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada pejabat sekolah bukan hanya sekadar etika, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana. Oleh sebab itu, pengawasan ketat akan diberlakukan selama masa penerimaan siswa baru berlangsung di seluruh Indonesia.
Larangan Keras Praktik Siswa Titipan
Lembaga antirasuah ini menaruh perhatian serius terhadap fenomena "siswa titipan" yang kerap muncul di setiap pergantian tahun ajaran. Praktik ini dianggap merusak sistem kompetensi dan merugikan calon siswa lain yang lebih layak secara akademik.
KPK mengingatkan bahwa permintaan hadiah atau pungutan liar dalam proses SPMB adalah tindakan ilegal yang berisiko pidana. Segala celah yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan harus segera ditutup oleh pihak sekolah dan dinas terkait.
Semua pihak, baik orang tua maupun penyelenggara pendidikan, diimbau untuk berani menolak gratifikasi sejak kesempatan pertama. Ketegasan ini diperlukan agar budaya suap-menyuap tidak terus mengakar dalam lingkungan institusi pendidikan kita.
Larangan terhadap pemberian atau permintaan dana menurut KPK meliputi beberapa poin berikut:
- Permintaan hadiah atau uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
- Pemberian yang mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat luas.
- Permintaan dana dari sesama pegawai negeri yang berkaitan dengan proses seleksi siswa.
- Pemberian fasilitas khusus yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
- Pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Abdul Aziz Suhendra menambahkan bahwa setiap tindakan permintaan dana atau hadiah tersebut memiliki implikasi hukum yang serius. Para pendidik dan tenaga kependidikan diingatkan untuk menjaga marwah profesi mereka dari godaan materi sesaat.
Modus Kecurangan yang Terdeteksi
Melalui hasil pemetaan risiko yang dilakukan secara mendalam, KPK menemukan bahwa praktik pungutan liar masih menghantui proses SPMB. Berbagai modus operandi ditemukan di lapangan untuk menarik keuntungan pribadi dari para orang tua murid.
Beberapa temuan di antaranya mencakup biaya daftar ulang yang tidak resmi serta permintaan "uang bangku" bagi siswa tertentu. Selain itu, terdapat kewajiban membeli atribut sekolah pada toko tertentu dengan harga yang tidak masuk akal tanpa dasar hukum jelas.
Detail modus dan permasalahan yang ditemukan KPK dalam sistem penerimaan siswa:
| Kategori Temuan | Bentuk Pelanggaran / Modus |
|---|---|
| Pungutan Liar | Uang bangku, biaya daftar ulang ilegal, dan pemaksaan beli atribut. |
| Manipulasi Data | Rekayasa alamat domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi. |
| Intervensi Luar | Praktik titip siswa oleh pejabat atau pihak berpengaruh. |
| Masalah Sistem | Daya tampung tidak jelas dan penanganan aduan yang sangat lambat. |
Data di atas menunjukkan bahwa tantangan dalam mewujudkan penerimaan siswa yang bersih masih sangat besar. KPK juga menemukan adanya perubahan daftar siswa yang diterima secara mendadak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masalah lain yang muncul adalah kurangnya dokumentasi dalam setiap pengambilan keputusan penting di sekolah. Ketidaktransparan ini menciptakan ruang gelap yang sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan kecurangan secara terstruktur.
Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan
Kondisi integritas di dunia pendidikan saat ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024. Skor yang diraih adalah 69,50, yang menempatkan indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif.
Angka tersebut memberikan sinyal bahwa meskipun budaya jujur mulai diterapkan, konsistensinya masih sangat lemah di lapangan. Perbaikan signifikan harus segera dilakukan agar nilai integritas ini bisa meningkat ke level yang lebih baik di masa depan.
KPK mewajibkan setiap ASN atau penyelenggara pendidikan yang telanjur menerima gratifikasi untuk segera melapor. Laporan tersebut harus disampaikan kepada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja setelah barang atau uang diterima.
Terdapat pengecualian untuk jenis gratifikasi yang sifatnya mudah rusak, seperti makanan atau minuman bingkisan. Penerima diperbolehkan untuk langsung menyalurkan bantuan tersebut kepada panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Meski telah disalurkan sebagai bantuan, tindakan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Dengan sistem pelaporan digital ini, KPK berharap transparansi dalam birokrasi pendidikan dapat terjaga lebih optimal dan akuntabel.