KPK Sita Enam Barang Faizal Assegaf Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sita Enam Barang Faizal Assegaf Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Sita Enam Barang Faizal Assegaf Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam item barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, pada Selasa (14/4/2026). Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dilansir dari Nasional, barang-barang yang diamankan dari tangan Aktivis 98 tersebut mayoritas berupa perangkat elektronik. Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait rincian jumlah barang yang telah dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Merah Putih Jakarta.

"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Faizal Assegaf memberikan keterangan dan mengakui adanya pemberian barang-barang tertentu dari pihak yang sedang berperkara dalam kasus di lingkup Bea Cukai tersebut.

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ujar Budi, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, rangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak Selasa (7/4/2026) yang melibatkan Faizal beserta dua pegawai negeri sipil pada instansi Bea Cukai. Penyelidikan difokuskan pada dugaan aliran fasilitas dari mantan pejabat tinggi di direktorat tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah mendalami hubungan antara saksi dengan Rizal, tersangka yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga awal 2026.

"Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih terus menelusuri motif di balik pemberian berbagai fasilitas tersebut guna memperkuat konstruksi pasal suap atau gratifikasi dalam perkara ini.

"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," ujar Budi, Juru Bicara KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi