KPK Sita Enam Barang Elektronik Faizal Assegaf Terkait Korupsi Bea Cukai

KPK Sita Enam Barang Elektronik Faizal Assegaf Terkait Korupsi Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Sita Enam Barang Elektronik Faizal Assegaf Terkait Korupsi Bea Cukai.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam unit barang elektronik milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, pada Rabu (15/4/2026). Langkah hukum ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Barang-barang yang diamankan dari aktivis 98 tersebut mencakup perangkat teknologi kelas atas, mulai dari kamera hingga unit komputer. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari praktik lancung di instansi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jenis barang yang disita terdiri dari monitor, kamera, serta perangkat pendukung lainnya. Detail barang tersebut meliputi kamera Lumix S5II, komputer desktop Apple Mac Mini, Magic Keyboard, Monitor Apple Studio Display, Magic Mouse, dan dua set transmitter Boss WL-30XLR.

"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Penyitaan ini merupakan langkah teknis penyidik dalam mengidentifikasi adanya perubahan wujud aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Budi menegaskan bahwa tim penyidik memiliki landasan kuat untuk mengambil tindakan tersebut guna kepentingan pembuktian.

"Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari pengakuan Faizal mengenai adanya penerimaan fasilitas dari pihak yang berperkara. Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026), KPK telah mengonfirmasi jumlah item yang akan disita dari tangan saksi tersebut.

"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa Faizal bersifat kooperatif selama pemeriksaan. Ia telah memberikan keterangan mengenai hubungannya dengan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Pemeriksaan terhadap Faizal sebenarnya telah dimulai sejak pekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa (7/4/2026). Saat itu, ia diperiksa bersama dua pegawai DJBC untuk mendalami keterlibatan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 berinisial RZ.

"Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," kata Budi, Juru Bicara KPK.

KPK kini tengah membedah latar belakang pemberian fasilitas tersebut untuk mengetahui apakah terdapat motif transaksional di baliknya. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara pemberian barang dengan wewenang yang dimiliki tersangka RZ.

"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana atau barang dari hasil korupsi tersebut.

"Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja, kemudian cross ke pihak mana saja, itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam serangkaian proses penyidikan," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi