KPK Periksa Staf PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan

KPK Periksa Staf PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Staf PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (21/4/2026). Upaya ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dalam perkara yang menyeret mantan pejabat kementerian.

Pemanggilan saksi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa kehadiran SB sangat krusial bagi proses penyidikan. Meski sudah dijadwalkan, SB dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas.

Penjelasan mengenai urgensi pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik berupaya mencari titik terang dalam alur distribusi kuota yang diduga bermasalah.

"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik, sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/4/2026).

Penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun, tepatnya pada 8 Januari 2026, terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Daftar tersangka kemudian bertambah dengan masuknya pihak swasta pada Maret 2026.

Dua nama terbaru yang diumumkan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan adanya peran aktif dari para tersangka swasta ini. Mereka disinyalir memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan jatah kuota khusus.

"Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," ucap Asep.

Artikel terkait

Rekomendasi