Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pemerasan bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada Selasa (14/4/2026). Pemeriksaan dilakukan terhadap 11 orang saksi di Gedung Merah Putih guna mengungkap aliran dana dan mekanisme penekanan terhadap para pengusaha di Madiun.
Sebelas saksi yang dipanggil mencakup unsur swasta dan karyawan perusahaan, termasuk dua staf CV Sekar Arum, Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo. Selain itu, terdapat delapan pihak swasta serta seorang pengurus RT berinisial Wawan yang dimintai keterangan terkait penerimaan gratifikasi lainnya sebagaimana dilansir dari Nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai fokus utama tim penyidik dalam rangkaian pemeriksaan belasan saksi tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada walikota," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Informasi yang dikumpulkan juga mengarah pada cara-cara yang digunakan tersangka untuk mengondisikan para pengusaha agar menyetorkan sejumlah uang dengan dalih dana sosial perusahaan.
"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penetapan tersangka terhadap Maidi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan dan Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Maidi diduga memerintahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat dinas di Pemerintah Kota Madiun. Target pengumpulan uang tersebut menyasar pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan nominal mencapai Rp 350 juta untuk pengurusan izin akses jalan.
Penyidik juga menemukan indikasi pemerasan terhadap pengembang perumahan senilai Rp 600 juta pada Juni 2025 yang diterima melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee sebesar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, meskipun kontraktor hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen atau setara Rp 200 juta.
Total gratifikasi yang diduga diterima Maidi selama periode 2019-2022 mencapai Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak. Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.