Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 55 pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Kamis (23/4/2026). Puluhan pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi benturan kepentingan yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berasal dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Perhubungan hingga RSUD Kajen. Pelaksanaan agenda permintaan keterangan ini dilangsungkan dengan meminjam tempat di markas kepolisian setempat, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan tersangka. Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin spesifik yang digali dari puluhan pegawai outsourcing tersebut.
Identitas para saksi mencakup pekerja kontrak di Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kominfo, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 atas dugaan manipulasi pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data penyidikan, Fadia diduga membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Pekalongan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat adanya aliran dana masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dana di mana hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai, sementara sisanya diduga mengalir ke lingkaran keluarga Bupati. Saat ini, Fadia Arafiq tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses hukum lebih lanjut.