Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap lima pimpinan biro travel haji untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (14/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dilansir dari Nasional, jajaran pimpinan yang dipanggil meliputi Direktur Utama PT Gadika Expressindo Fatma Kartika Sari, General Manager PT Gaido Azza Darussalam Sulistian Mindri, dan Direktur Utama PT Garuda Abadi Merisdel Muslim. Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid Rinnu Hidayati serta Direktur PT Global Wisata Idaman Fadli Akbar Sani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait lokasi pelaksanaan pemeriksaan para saksi tersebut di markas lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini.
Pihak lembaga antirasuah menekankan pentingnya kehadiran para saksi untuk mempercepat pengusutan perkara pengisian kuota haji yang diduga bermasalah tersebut.
"And memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," ujar Budi, Jumat (3/4/2026) lalu.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba (ASR). Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK memaparkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers resmi.
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, saat itu.
Ismail Adham diduga memberikan uang senilai 30.000 Dollar AS kepada staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta aliran dana kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Asep menjelaskan bahwa aliran dana ini berkaitan erat dengan posisi menteri saat itu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.
Sementara itu, Asrul Azis Taba dituding menyetorkan 406.000 Dollar AS kepada Gus Alex guna memuluskan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk delapan perusahaan yang terafiliasi dengannya. Praktik kongkalikong ini diduga mengakibatkan perolehan keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.