Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 55 tenaga alih daya atau outsourcing sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan pada Kamis, 23 April 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Lokasi pengambilan keterangan puluhan saksi tersebut dipusatkan di Markas Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah. Para saksi berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai agenda pemeriksaan massal ini untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
"Pemeriksaan 55 saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah," ucap Budi, Kamis.
Saksi-saksi lainnya yang dipanggil berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja. Selain itu, penyidik juga memanggil tenaga alih daya dari Dinas Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.
Instansi lain yang terdampak pemanggilan ini meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Maret 2026 lalu.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total 14 orang yang tersebar di wilayah Pekalongan dan Semarang. Sebanyak 10 orang ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 di Pekalongan, sementara tiga orang lainnya diamankan di Semarang pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, dan satu orang menyerahkan diri kemudian.
Meskipun terdapat belasan orang yang sempat diamankan, penyidik hanya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa keputusan tersebut telah didasarkan pada perolehan alat bukti yang sah dan mencukupi untuk proses hukum lebih lanjut.