Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berpeluang melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI meskipun status tersangka Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dibatalkan dalam sidang praperadilan pada Selasa (14/4/2026). Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai aspek formal penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, memberikan penjelasan mengenai batasan hukum dari putusan praperadilan yang bersifat formil tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, pembatalan status tidak secara otomatis menghentikan pokok perkara korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik.
"Yang dibatalkan hanya status tersangka. Bukan keseluruhan perkara," kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Praswad menuturkan bahwa hakim praperadilan hanya menguji prosedur penegakan hukum, seperti keabsahan administrasi dan penetapan tersangka, bukan substansi tindak pidana. Kasus ini melibatkan rangkaian peristiwa yang melibatkan banyak pihak lain yang saat ini sudah menjalani proses persidangan.
"Bisa saja ada kesalahan administratif atau prosedur. Itu wilayah formil, bukan substansi perkara," ujarnya.
Menurut Praswad, lembaga antirasuah masih memiliki ruang hukum untuk menetapkan kembali Indra Iskandar sebagai tersangka di masa depan. Hal ini merujuk pada prinsip hukum yang membedakan antara larangan penuntutan ganda dengan penetapan tersangka ganda dalam satu perkara.
"Ini satu rangkaian peristiwa, tidak otomatis berhenti," kata dia.
Penetapan ulang dapat dilakukan apabila penyidik berhasil memperbaiki kekurangan formal atau menemukan bukti-bukti baru selama proses hukum berjalan. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersangka lainnya juga dapat menjadi dasar pengembangan kasus tersebut.
"Yang tidak boleh itu dituntut dua kali, bukan ditersangkakan dua kali," ujarnya.
Praswad meyakini bahwa selama alat bukti masih dapat dikembangkan, proses hukum tidak akan berhenti sepenuhnya bagi pihak-pihak yang terlibat. Penyidik hanya perlu memastikan seluruh aspek formal dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada alat bukti baru, bisa dikembangkan lagi dan ditetapkan tersangka," kata Praswad.
Kemungkinan tersebut tetap terbuka lebar secara hukum selama proses penyidikan masih berjalan. Praswad menegaskan kembali bahwa posisi hukum Indra Iskandar saat ini belum benar-benar aman dari jeratan perkara tersebut.
"Secara hukum, masih terbuka kemungkinan ditetapkan lagi sebagai tersangka," kata Praswad.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, turut memberikan pandangan senada mengenai keterbatasan kewenangan praperadilan. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya mengoreksi upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Praperadilan memiliki wewenang untuk menguji keabsahan dari upaya paksa, salah satunya adalah penetapan tersangka," kata Albert.
Albert menekankan bahwa dianulirnya status tersangka bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi. Fokus pengadilan pada tahap ini adalah perlindungan terhadap prosedur yang harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Mengingat penetapan tersangka itu dilakukan dengan mengedepankan praduga tak bersalah, maka dianulirnya penetapan tersangka juga berarti belum memasuki pokok perkara yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah," ujarnya.
Penyidik dipersilakan untuk mengumpulkan ulang alat bukti guna membuat terang perkara pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan tersebut. Jika ditemukan bukti yang kuat, proses hukum terhadap Indra Iskandar dapat dimulai kembali dari awal.
"Artinya jika ditemukan bukti yang baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali dengan mengumpulkan ulang alat bukti guna membuat terang suatu perkara dan menemukan siapa tersangkanya," kata dia.
Lebih lanjut, Albert mengingatkan bahwa dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara, ketelitian penyidik dalam menghitung kerugian nyata sangat krusial. Prosedur pengumpulan bukti harus berjalan sinkron dengan temuan kerugian negara tersebut.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maka proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur dan sudah ada kerugian keuangan negara yang nyata," ujarnya.
Setelah seluruh unsur kecukupan alat bukti terpenuhi sesuai kaidah hukum, barulah langkah hukum selanjutnya dapat diambil. Hal ini menjadi koreksi agar penyidik bekerja lebih sistematis dalam menangani kasus-kasus besar.
"Setelah ada alat bukti yang cukup barulah penyidik dapat menetapkan status tersangka, bukan sebaliknya," kata Albert.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menganggap putusan ini sebagai bagian dari proses hukum yang normal untuk menguji aspek formal penyidikan.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Budi menegaskan bahwa tim hukum KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah strategis berikutnya. KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini selama bukti-bukti masih mencukupi.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam putusannya, Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim menilai syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi oleh pihak termohon.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar Sulistiyanto di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020 yang juga menyeret nama-nama lain seperti Hiphi Hidupati hingga Edwin Budiman. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.