KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi dan Ungkap Skor SPI Pendidikan

KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi dan Ungkap Skor SPI Pendidikan
Foto: Ilustrasi KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi dan Ungkap Skor SPI Pendidikan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat ekosistem pendidikan nasional setelah hasil survei menunjukkan status rawan korupsi.

Pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Nasional tahun 2024 menunjukkan angka 69,50. Capaian tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional, menandakan sektor pendidikan masih berada dalam zona rentan sehingga memerlukan perbaikan secara menyeluruh pada berbagai tingkatan.

Setyo Budiyanto menekankan bahwa meskipun fondasi integritas sudah terbentuk, nilai yang diperoleh saat ini masih memberikan sinyal peringatan bagi instansi terkait.

"Ada Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Skor kita di 2024 itu adalah 69,50 ya. Secara fondasi sudah bagus. Tetapi kalau 69 itu masih rentan, masih kuning warnanya, masih perlu banyak perbaikan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pelaksanaan survei ini bertujuan memetakan kondisi riil di lapangan demi perbaikan kualitas pendidikan, bukan sekadar menitikberatkan pada pencarian kesalahan pihak tertentu.

"Survei ini dengan banyak melibatkan para pihak seperti kampus, intelektual, akademisi dan lain-lain sehingga angka dan skornya baru bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Setyo Budiyanto.

Pihak KPK memproyeksikan pengerjaan SPI 2025 dapat menjadi pilar dalam pembangunan sistem pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas di masa mendatang.

"Harapannya dengan adanya buku ini, ini bisa menjadi lebih baik lagi," ucap Setyo Budiyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Wamendagri Akhmad Wiyagus bersama Mendikdasmen Abdul MuÔÇÖti mendampingi Ketua KPK untuk meresmikan panduan edukasi tersebut sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak dini.

"Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan Ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan," kata Akhmad Wiyagus, Wamendagri.

Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti peluncuran ini dengan menginstruksikan seluruh Kepala Daerah untuk segera menyusun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Daerah maupun instruksi teknis.

"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus.

Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan melalui inspektorat daerah untuk memastikan setiap satuan pendidikan menerapkan materi antikorupsi secara efektif dan melaporkannya melalui platform KPK.

"Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan," tutur Akhmad Wiyagus.

Artikel terkait

Rekomendasi