KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Camat oleh Bupati Tulungagung

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Camat oleh Bupati Tulungagung
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Camat oleh Bupati Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap camat hingga pihak sekolah yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, pada Selasa (14/4/2026). Investigasi ini menyasar adanya patokan harga tertentu untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dilansir dari Nasional, penyidik lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi adanya label harga bagi aparatur sipil negara yang ingin menduduki posisi strategis. Praktik ini diduga terjadi di berbagai tingkatan birokrasi mulai dari wilayah kecamatan hingga institusi pendidikan.

ÔÇ£Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung diduga mematok biaya untuk pengisian jabatan kepala sekolah dan camat. KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema pungutan tersebut.

ÔÇ£Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,ÔÇØ ujarnya.

Pihak berwenang mengharapkan partisipasi aktif dari warga untuk memberikan bukti-bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara. Penelusuran bukti-bukti fisik dan saksi-saksi kunci masih terus dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.

ÔÇ£Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,ÔÇØ sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Sabtu (11/4/2026). Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.

Modus operandi yang digunakan melibatkan tekanan psikologis terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat pernyataan pengunduran diri yang tanggalnya dikosongkan. Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat memenuhi permintaan uang dari bupati.

ÔÇ£Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Penyidikan mengungkap bahwa Gatut diduga meminta setoran dari 16 OPD dengan nilai total target mencapai Rp 5 miliar. Hingga waktu penangkapan pada Jumat (10/4/2026), tim penyidik menemukan bahwa dana yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar dengan besaran setoran individu berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

ÔÇ£Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, and keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Selain perkara pemerasan jabatan, KPK juga mengidentifikasi adanya indikasi pengaturan vendor dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD. Tersangka diduga menitipkan rekanan tertentu untuk memenangkan tender penyediaan jasa pengamanan dan kebersihan di lingkungan rumah sakit tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi