KPK Dalami Peredaran Cukai Palsu dan Penyimpangan Pita Rokok

KPK Dalami Peredaran Cukai Palsu dan Penyimpangan Pita Rokok
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Peredaran Cukai Palsu dan Penyimpangan Pita Rokok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap informasi terkait maraknya peredaran cukai palsu di masyarakat pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian khusus pada temuan ini sebagai bagian dari upaya pembersihan sektor penerimaan negara. Dilansir dari Nasional, penyelidikan ini juga mencakup dugaan manipulasi penggunaan pita cukai yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

"Kami juga mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan temuan lapangan mengenai peredaran ilegal tersebut demi membantu proses hukum. Saluran pengaduan resmi telah disediakan guna memfasilitasi data pendukung dari warga yang mengetahui praktik tersebut.

"Kami sangat terbuka. Masyarakat bisa menyampaikan informasi itu secara lengkap melalui email di pengaduan @kpk.go.id Saya ulangi, di email pengaduan @kpk.go.id," ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Fokus penyidikan saat ini mengarah pada ketidaksesuaian klasifikasi pita cukai rokok yang tidak sesuai dengan metode produksinya. Budi menjelaskan terdapat indikasi penggunaan pita cukai murah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

"Misalnya, rokok-rokok mekanik harusnya dikenakan Cukai mekanik karena itu nilainya lebih mahal. Ada dugaan modus, rokok-rokok mekanik ini menggunakan Cukai yang rokok linting atau manual yang dilinting pakai tangan itu. Itu kan Cukainya lebih murah," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidik sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan pengusaha rokok, termasuk Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Muhammad Suryo, hingga Khairul Umam alias Haji Her. Pemeriksaan para saksi bertujuan memetakan prosedur pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.

Kasus ini telah menyeret tujuh orang tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo. Selain dari unsur birokrasi, pemilik PT Blueray John Field beserta stafnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya upaya sistematis dari pihak swasta agar barang impor ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan. Praktik ini diduga melibatkan kongkalikong dengan pejabat intelijen di otoritas kepabeanan.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pemufakatan jahat tersebut terdeteksi dimulai sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur masuknya barang-barang tanpa prosedur pemeriksaan yang sah. Pertemuan antara pihak PT Blueray dan oknum Bea Cukai dilakukan untuk memanipulasi aturan pengawasan barang impor.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Para tersangka pejabat Bea Cukai dijerat dengan pasal mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sementara itu, pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap dalam KUHP terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi