Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Melalui Aplikasi Ponsel

Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Melalui Aplikasi Ponsel
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Melalui Aplikasi Ponsel.

Layanan administrasi lalu lintas di Indonesia mulai memasuki babak baru lewat penerapan teknologi modern. Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik, melainkan juga dapat diakses secara digital melalui ponsel pintar pemiliknya.

Inovasi ini menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang digarap oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kehadiran format baru tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat saat berkendara maupun ketika menghadapi pemeriksaan di jalan raya, seperti dilansir dari Otomotif.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi dokumen berkendara ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional.

ÔÇ£Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,ÔÇØ ujar Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

ÔÇ£Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,ÔÇØ kata dia.

Penerapan penuh sistem ini direncanakan bakal mengubah skema pemeriksaan rutin di jalan raya. Para pengendara nantinya tidak memiliki kewajiban lagi untuk menunjukkan kartu fisik kepada aparat yang bertugas.

Petugas di lapangan hanya perlu melakukan verifikasi data melalui sistem terpusat milik Korlantas. Proses pemeriksaan tersebut mengandalkan dokumen digital yang sudah tersimpan di dalam ponsel pintar milik pengendara.

Melalui skema baru ini, kartu SIM fisik ke depannya hanya akan dialihfungsikan sebagai dokumen cadangan. Masyarakat pun cukup menyimpan kartu fisik tersebut di rumah masing-masing.

ÔÇ£Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,ÔÇØ ucap Wibowo.

Keamanan data pada sistem baru ini diklaim lebih mumpuni karena terhubung langsung dengan server pusat. Petugas dapat melakukan validasi secara real-time melalui pemindaian QR code yang tertera pada aplikasi.

Integrasi Layanan Elektronik dan Tilang Digital

Format digital ini juga dirancang untuk terhubung dengan ekosistem layanan lalu lintas elektronik lainnya. Pengguna dapat mengakses fitur notifikasi masa berlaku hingga melakukan proses perpanjangan masa aktif dokumen secara online.

Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan jaringan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Integrasi tersebut diharapkan mampu memotong birokrasi sehingga pengurusan administrasi kendaraan menjadi jauh lebih praktis.

Meskipun menawarkan berbagai kemudahan, pihak berwenang menegaskan bahwa pemberlakuan secara menyeluruh masih harus menunggu kesiapan regulasi. Selain itu, pemenuhan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia juga masih terus berjalan.

ÔÇ£Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,ÔÇØ kata Wibowo.

Artikel terkait

Rekomendasi