Korlantas Polri Targetkan BPKB Elektronik Menyeluruh pada 2028

Korlantas Polri Targetkan BPKB Elektronik Menyeluruh pada 2028
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Targetkan BPKB Elektronik Menyeluruh pada 2028.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menjalankan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) bagi kendaraan roda dua dan roda empat dengan target penggunaan menyeluruh dalam dua tahun mendatang. Transformasi dokumen ini bertujuan memperkuat legalitas kepemilikan kendaraan melalui integrasi teknologi digital.

Penerapan format baru ini dilakukan secara bertahap pada kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Berbeda dengan dokumen konvensional, BPKB elektronik memiliki dimensi fisik yang lebih ringkas dan menyerupai paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip khusus.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa saat ini implementasi penuh baru mencakup wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk semua jenis kendaraan. Sementara di wilayah lainnya, penggunaan e-BPKB masih terbatas hanya untuk kendaraan roda empat.

"Sementara untuk Polda Metro Jaya kita berlakukan seluruh kendaraan," kata Wibowo di situs resmi Polri.

Adanya keterbatasan cakupan wilayah saat ini dipengaruhi oleh proses pengadaan sarana dan prasarana penunjang yang masih berjalan di berbagai daerah. Kepolisian memproyeksikan sistem ini akan mencakup seluruh distribusi kendaraan baru di Indonesia pada empat tahun mendatang.

"Tahun 2028 harapannya semua kendaraan baru sudah ter-cover oleh BPKB elektronik," ujar Wibowo.

Secara teknis, e-BPKB mengandalkan chip Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data identitas pemilik serta spesifikasi kendaraan secara dinamis. Teknologi ini diklaim memberikan standar keamanan dokumen yang lebih tinggi guna menjamin keabsahan kepemilikan.

Inovasi ini juga dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, terutama dalam pengurusan dokumen yang hilang atau mengalami kerusakan fisik. Pemilik kendaraan kini dapat memverifikasi data melalui perangkat smartphone yang memiliki fitur Near Field Communication (NFC).

Integrasi tersebut dilakukan melalui aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di platform Google Play Store dan App Store. Pengguna hanya perlu menempelkan ponsel pada bagian chip di buku elektronik tersebut untuk memunculkan informasi kendaraan secara instan.

Artikel terkait

Rekomendasi