Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan inovasi baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Terobosan ini memungkinkan pengendara tidak perlu lagi membawa kartu fisik, melainkan cukup menunjukkan dokumen digital tersebut melalui ponsel.
Format SIM Digital ini bakal terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri, seperti dilansir dari Detik Oto. Berbeda dengan sekadar foto SIM di galeri ponsel yang selama ini dinilai tidak sah, versi digital ini dilengkapi dengan barcode khusus yang bersifat dinamis serta terenkripsi.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.
Saat terjadi pemeriksaan atau razia di jalan raya, pengendara hanya perlu membuka aplikasi tersebut dan memperlihatkan barcode kepada petugas. Personel kepolisian di lapangan kemudian bakal memindai kode tersebut memakai perangkat khusus.
Proses verifikasi ini berjalan secara real-time. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan, masa berlaku, hingga jenis SIM akan langsung muncul pada perangkat petugas.
Berdasarkan informasi Humas Polri, SIM Digital mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik. Legalitas ini mengacu pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Demi menjaga keamanan dan mencegah pemalsuan, barcode dinamis pada sistem ini akan berubah otomatis setiap 10 detik.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur proteksi yang membuat SIM Digital tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan. Sistem keamanannya pun telah mengantongi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin perlindungan data pemilik.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.
Meski demikian, program ini masih berada dalam tahap awal pengerjaan. Korlantas Polri sejauh ini masih merampungkan kesiapan infrastruktur penunjang sekaligus regulasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.