Korlantas Polri Permudah Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Korlantas Polri Permudah Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Permudah Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama.

Korps Lalu Lintas Polri melonggarkan syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan meniadakan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan secara tepat waktu.

Kebijakan pelonggaran aturan dokumen tersebut berlaku secara terbatas di delapan provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2026, seperti dilansir dari Caritahu. Kebijakan ini bersifat sementara sebelum aturan wajib balik nama kendaraan diberlakukan kembali sepenuhnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan mengenai batasan waktu dari implementasi aturan relaksasi syarat administrasi kendaraan tersebut.

"Namun menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo, kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2026." kata Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Penerapan kebijakan ini diawali dari wilayah Jawa Barat, kemudian diikuti oleh Jawa Tengah yang membuka masa berlaku khusus mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Di Jawa Tengah, wajib pajak cukup membawa STNK asli, identitas diri pemilik baru, serta dokumen pernyataan kepemilikan.

Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini juga diwajibkan menandatangani surat kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Selain pulau Jawa, pelonggaran regulasi ini juga telah dikonfirmasi berjalan di wilayah Sumatra Barat dan Lampung.

Secara keseluruhan, terdapat delapan provinsi yang memfasilitasi pembayaran pajak tahunan tanpa identitas pemilik lama, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

Aturan Perpanjangan STNK Tahun 2026
PoinPenjelasan
Mulai berlaku nasional16 April 2026
Sifat kebijakanSementara hanya untuk tahun 2026
TujuanMempermudah pembayaran PKB tahunan
Aturan 2027Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan
Syarat Dokumen Perpanjangan STNK
DokumenKeterangan
STNK asliSebagai bukti kendaraan terdaftar
Identitas diriKTP pemilik baru/pengguna kendaraan
Surat pernyataan kepemilikanDitandatangani pemilik kendaraan saat ini
Kesanggupan balik namaBerlaku untuk proses lanjutan di tahun 2027

Melalui kemudahan ini, masyarakat tidak perlu mengubah ketentuan dasar registrasi kendaraan pada tahun ini. Penyesuaian regulasi akan dikembalikan ke skema normal dengan syarat wajib balik nama kendaraan mulai tahun 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi