Korlantas Polri menerapkan kebijakan sementara yang mengizinkan masyarakat di seluruh Indonesia melakukan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil untuk memfasilitasi pemilik kendaraan bekas yang belum menyelesaikan proses balik nama.
Dilansir dari Suara, regulasi baru ini telah diimplementasikan secara resmi oleh pemerintah daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data kepemilikan nasional sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tahunan mereka.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kemudahan akses pembayaran pajak ini tidak bersifat permanen bagi para wajib pajak di tanah air.
"Masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tetapi ini sifatnya sementara," ujar Wibowo, Brigjen Pol.
Penetapan aturan ini menjadi masa transisi bagi masyarakat sebelum batas akhir penyesuaian data kepemilikan kendaraan secara menyeluruh yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Brigjen Pol. Wibowo pun memberikan imbauan agar para pemilik kendaraan segera mengurus administrasi secara mandiri.
Masyarakat diharapkan segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027 untuk memastikan kecocokan identitas pemilik dengan dokumen resmi kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi pionir dalam penerapan aturan ini melalui surat edaran khusus mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak di wilayah tersebut kini hanya perlu membawa STNK dan identitas diri asli untuk memproses administrasi tanpa dokumen pihak pertama.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan syarat tambahan bagi pemohon perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Pemilik kendaraan wajib menyatakan kesediaannya untuk melakukan prosedur balik nama di masa mendatang sebagai bagian dari masa transisi.
Kebijakan di wilayah DKI Jakarta memiliki batasan khusus karena hanya berlaku untuk perpanjangan pajak rutin tahunan. Prosedur perpanjangan STNK lima tahunan tetap memerlukan dokumen lengkap sesuai aturan standar yang berlaku sebelumnya.