Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Agenda rutin tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 8 Juni sampai 21 Juni 2026.
Dikutip dari Media Indonesia, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas.
Fokus ini bertujuan memaksimalkan kinerja kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelanggaran pelat nomor menjadi target utama karena seringkali menghambat sistem pembacaan otomatis pada kamera tilang elektronik. Petugas di lapangan akan mengincar kendaraan yang melakukan modifikasi pelat nomor secara ilegal.
Jenis pelanggaran pelat nomor yang menjadi sasaran meliputi pelat nomor yang sengaja dilepas atau tidak dipasang, serta pelat nomor yang ditutup sebagian atau seluruhnya. Selain itu, petugas menyasar modifikasi bentuk, jenis huruf, atau angka yang tidak sesuai standar Polri, hingga pelat nomor yang disamarkan menggunakan stiker, cat, atau alat pemantul cahaya.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Pelanggaran pelat nomor menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem identifikasi kendaraan oleh kamera," ujar Aries dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Berbeda dengan operasi tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan lebih banyak mengandalkan teknologi. Penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE porsinya mencapai 60 persen dari total penindakan. Sementara itu, tilang konvensional atau manual tetap diberlakukan sebesar 30 persen untuk pelanggaran tertentu.
Meskipun digitalisasi diutamakan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran berat yang kasat mata dan membahayakan tetap akan ditindak di tempat. Pelanggaran seperti melawan arus, balap liar, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi akan tetap ditindak langsung oleh petugas di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Selain itu, kesesuaian atribut kendaraan dengan standar pabrikan dan regulasi Polri sangat disarankan untuk menghindari sanksi selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda bersih, tidak dimodifikasi, dan terpasang dengan benar agar terhindar dari tilang selama periode 8 hingga 21 Juni 2026.
| Jenis Penindakan | Persentase |
|---|---|
| Tilang Elektronik (ETLE) | 60% |
| Tilang Konvensional (Manual) | 30% |
| Teguran Simpatik | 10% |