Korps Lalu Lintas Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026. Langkah ini diambil demi menekan angka pelanggaran hukum dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Penegakan hukum dalam operasi serentak tersebut mengombinasikan sistem digital dan konvensional, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Pihak kepolisian menerapkan porsi penindakan berupa 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual, serta 10 persen pendekatan simpatik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memaparkan bahwa mekanisme sistem elektronik akan memaksimalkan teknologi kamera statis, mobile, hingga drone yang bekerja otomatis.
"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," katanya dalam keterangannya seperti dikutip Antara.
Petugas kepolisian juga tetap disiagakan di jalan raya guna melakukan penilangan manual secara langsung. Langkah manual ini menyasar jenis pelanggaran kasat mata yang memicu risiko kecelakaan fatal, seperti melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman atau helm SNI, bermain ponsel, serta truk over dimension dan over loading.
"Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ucap Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin memberikan catatan khusus mengenai jenis pelanggaran lain yang menjadi target operasi. Pihaknya mengincar kendaraan yang pelat nomornya dicopot, dimodifikasi, ditutup stiker atau cat, serta tidak dipasang karena tindakan tersebut mengganggu keakuratan kamera ETLE.