Korban Pemerkosaan di Jambi Ungkap Peran Tiga Polisi dalam Kejadian

Korban Pemerkosaan di Jambi Ungkap Peran Tiga Polisi dalam Kejadian
Foto: Ilustrasi Korban Pemerkosaan di Jambi Ungkap Peran Tiga Polisi dalam Kejadian.

Remaja perempuan berinisial C (18) memaparkan keterlibatan tiga anggota kepolisian yang diduga memfasilitasi aksi pemerkosaan terhadap dirinya dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 14 April 2026. Peristiwa yang melibatkan oknum aparat tersebut dilaporkan terjadi di Jambi sejak November 2025.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, korban menyebut bahwa tiga personel polisi berinisial VI, MIS, dan HAM turut serta mengantarnya ke dua lokasi berbeda tempat terjadinya tindak asusila. Insiden bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku pada 13 November 2025 malam dan dibawa menemui sekelompok orang di kawasan SMA 8.

"Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM," katanya dalam sesi konferensi pers tersebut, Rabu.

Korban menjelaskan bahwa dirinya kemudian dibawa ke lokasi pertama menggunakan mobil bersama para pelaku, termasuk tiga anggota polisi yang kini menjadi sorotan. Di tempat tersebut, ia mengalami pemerkosaan oleh tiga orang secara bergiliran, termasuk seorang anggota polisi berinisial SR.

"Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng," ujarnya pada kesempatan yang sama, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum korban, Putra Tambunan, yang menjelaskan proses pemindahan korban ke lokasi kedua. Korban mengaku pertama kali bertemu pelaku di sebuah gereja pada September 2025, namun saat itu ia menolak ajakan berkenalan dan berfoto.

"Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak," ucapnya.

Setelah pertemuan pertama tersebut, komunikasi hanya berlangsung sesekali melalui pesan singkat. Pelaku terus berupaya menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada tengah malam meski sempat mendapatkan penolakan berkali-kali.

"Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,ÔÇØ ujar korban.

Pengacara Hotman Paris yang mendampingi korban menegaskan bahwa peran ketiga polisi tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etik semata. Hotman menilai tindakan mengantar dan mengangkat korban ke lokasi kejadian merupakan bentuk fasilitasi tindak pidana.

"Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama," ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.

Kritik tersebut ditujukan atas sanksi yang diterima VI, MIS, dan HAM yang sejauh ini hanya dijatuhi hukuman etik dan penempatan khusus. Hotman berpendapat bahwa keterlibatan mereka dalam memindahkan korban dari satu lokasi pemerkosaan ke lokasi berikutnya harus berkonsekuensi pidana.

"Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi," lanjutnya.

Hotman merujuk pada ketentuan hukum mengenai pihak yang membantu terjadinya kejahatan. Menurutnya, ancaman hukuman bagi pihak yang memfasilitasi pidana pemerkosaan bisa mencapai dua pertiga dari hukuman maksimal pelaku utama.

"Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun," ujarnya.

Polda Jambi sebelumnya telah memberhentikan secara tidak hormat dua pelaku lainnya, yakni NIR dan CS, pada 6 Februari 2026. Sementara itu, VI, MIS, dan HAM dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari sejak 14 November 2025 dan diwajibkan mengikuti pembinaan mental.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi