Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri

Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri
Foto: Ilustrasi Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri.

Seorang remaja perempuan yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Jambi menjadwalkan laporan terhadap tiga anggota kepolisian ke Mabes Polri pada Kamis, 15 April 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul keberatan pihak korban atas putusan sidang etik yang hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada para personel tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, tiga anggota polisi yang dilaporkan adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Ketiganya diduga memiliki peran dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025, namun status hukum pidana mereka hingga kini dinilai belum menemui titik terang oleh pihak keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menjelaskan bahwa laporan ke tingkat pusat ini bertujuan untuk memperjelas keterlibatan masing-masing personel di lokasi kejadian. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 14 April 2026.

ÔÇ£Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,ÔÇØ ujar Romiyanto, kuasa hukum korban.

Pihak pengacara menegaskan konsistensi mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan keadilan yang sepadan. Romiyanto berpendapat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih menyisakan ketidakadilan bagi pihak korban.

ÔÇ£Kami konsisten dalam hal ini klien kami korban mendapatkan keadilan karena kami merasa ini perjuangan belum selesai," ucap Romiyanto, kuasa hukum korban.

Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait pemisahan proses etik dan pidana bagi ketiga anggota polisi tersebut. Hotman mempertanyakan alasan kepolisian yang tidak memproses para oknum secara pidana meskipun diduga membantu para pelaku utama.

ÔÇ£Kehadiran korban ini memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana, hanya dijatuhkan kode etik,ÔÇØ kata Hotman Paris, pengacara korban.

Berdasarkan analisis hukumnya, Hotman menyebutkan bahwa tindakan memfasilitasi sebuah tindak kejahatan memiliki konsekuensi hukuman yang berat. Ia merujuk pada ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana pemerkosaan.

"Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu,ÔÇØ ujar Hotman Paris, pengacara korban.

Sebelumnya, sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 7 April 2026, telah menjatuhkan sanksi kepada ketiga personel tersebut. Mereka terbukti menyaksikan dan membantu empat pelaku utama saat mengangkat korban dari rumah menuju kendaraan, serta kedapatan mengonsumsi minuman keras bersama para pelaku.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyatakan bahwa hukuman yang diberikan mencakup penempatan khusus selama 21 hari dan kewajiban mengikuti pembinaan mental serta profesi. Selain itu, mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dalam persidangan tersebut.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi.

Artikel terkait

Rekomendasi