Sebanyak 20 mahasiswi dan tujuh dosen korban dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi pemberhentian tetap atau drop out terhadap 16 mahasiswa pelaku pada Selasa (14/4/2026). Desakan ini disampaikan menyusul viralnya bukti percakapan grup media sosial yang mengandung konten perendahan martabat bernuansa seksual.
Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa tuntutan sanksi berat tersebut merupakan harga mati bagi pihak korban guna menjamin keamanan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, kasus ini melibatkan total 27 korban yang terdiri dari elemen mahasiswa dan pengajar di internal fakultas tersebut.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out," ujar Timotius Rajagukguk, kuasa hukum korban.
Pihak kuasa hukum menilai keberadaan para pelaku di lingkungan kampus dapat mencederai integritas nilai-nilai universitas. Timotius juga menekankan bahwa kategori pelanggaran berat tidak harus selalu merujuk pada tindakan fisik.
"Jangan ada pemikiran bahwasanya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, pelecehan fisik dan lain-lain," lanjut Timotius Rajagukguk.
Pihak korban kini mendesak pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk bergerak cepat. Mereka berharap birokrasi kampus tidak memperlambat proses keadilan bagi para korban.
"Sesuai dengan prosedur dan dengan yang cepat juga. Kami tidak ingin kasus ini terlalu berlarut-larut," tambah Timotius Rajagukguk.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023. Para pelaku dilaporkan telah mengakui perbuatan mereka melalui pesan di grup angkatan pada Minggu (12/4/2026) dini hari.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.
Dimas menjelaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi landasan kuat bagi organisasi mahasiswa untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku. Pesan-pesan yang dikirimkan para mahasiswa tersebut dinilai sangat merendahkan harkat manusia.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas Rumi Chattaristo.
Berdasarkan hasil penelusuran internal organisasi mahasiswa, bukti-bukti digital menunjukkan adanya pola komunikasi yang sistematis dalam grup LINE dan WhatsApp. Pesan tersebut mengandung unsur lelucon yang menjurus pada pelecehan verbal.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas Rumi Chattaristo.
Tim BEM FH UI memastikan bahwa identitas seluruh anggota grup tersebut telah teridentifikasi secara jelas. Hal ini memudahkan proses verifikasi bagi pihak rektorat maupun Satgas PPKS.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas Rumi Chattaristo.
Pihak universitas melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses investigasi formal tengah berjalan. Satgas PPKS UI saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang terlibat untuk pengumpulan bukti lebih lanjut.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.
Erwin menegaskan bahwa UI berkomitmen memberikan sanksi akademik yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Pihak kampus juga membuka ruang untuk penyelesaian melalui jalur hukum pidana.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin Agustian Panigoro.
Langkah tegas universitas ini akan disesuaikan dengan temuan fakta di lapangan selama masa verifikasi laporan berlangsung. Koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi opsi terbuka bagi manajemen universitas.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin Agustian Panigoro.