PT Kopedana Mitra Sekuritas resmi menghentikan seluruh layanan bisnis dan kegiatan operasionalnya selaku Perusahaan Efek Non Anggota Bursa. Langkah penutupan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2026.
Dikutip dari Media Indonesia, keputusan strategis tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi komprehensif oleh dewan direksi dan pemegang saham. Masalah keuangan untuk menjalankan operasional menjadi latar belakang utama yang memicu kebangkrutan perusahaan.
Selain faktor finansial, dinamika terkini di industri pasar modal juga menuntut adanya penyesuaian model bisnis serta efisiensi modal secara signifikan. Manajemen menilai penghentian operasional menjadi jalan terbaik bagi entitas dan seluruh pemangku kepentingan.
ÔÇ£Kami mendoakan kesuksesan bagi seluruh nasabah dalam melanjutkan perjalanan investasinya bersama mitra kami, serta kejayaan yang terus-menerus bagi industri pasar modal Indonesia,ÔÇØ ungkap Direktur PT Kopedana Mitra Sekuritas, Arsenal Muchlis Pakpahan, Minggu (24/5).
Sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi pasar modal, manajemen telah menyelesaikan pemenuhan hak dan kewajiban kepada seluruh nasabah pada tanggal 27 April 2026. Proses tersebut dipastikan berjalan secara tertib, aman, dan transparan.
Seluruh rekening dan portofolio efek nasabah kini telah dialihkan ke PT BRI Danareksa Sekuritas selaku mitra Anggota Bursa yang memfasilitasi perpindahan tersebut. Langkah ini dilakukan agar para nasabah tetap bisa melanjutkan aktivitas transaksi dan investasi mereka.
Setelah menyelesaikan pengalihan portofolio dan kewajiban nasabah, PT Kopedana Mitra Sekuritas saat ini tengah mengurus tahapan administratif berikutnya. Perusahaan sedang memproses pengembalian Izin Usaha Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai prosedur perundang-undangan.