Kopdes Merah Putih Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Kopdes Merah Putih Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Foto: Ilustrasi Kopdes Merah Putih Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja.

Pemerintah memastikan seluruh pekerja, pengelola, hingga anggota aktif Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan di sektor ekonomi desa pada Senin, 11 Mei 2026.

Integrasi jaminan sosial ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat fungsi koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Dilansir dari Info, program perlindungan ini mencakup berbagai elemen tenaga kerja mulai dari tingkat manajerial hingga staf operasional di lapangan.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa aspek perlindungan tenaga kerja menjadi komponen vital dalam struktur pengembangan Kopdes Merah Putih. Penegasan tersebut disampaikan dalam penandatanganan kerja sama lintas kementerian di Jakarta.

"program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja koperasi, mulai dari manajer, tenaga keamanan, hingga bagian keuangan." ujar Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi.

Pemerintah juga memperluas cakupan dorongan perlindungan ini kepada kelompok perempuan dan kelompok binaan kementerian yang terlibat dalam aktivitas koperasi. Langkah inklusif ini diambil agar seluruh pihak yang berkontribusi dalam ekosistem koperasi mendapatkan rasa aman yang setara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, memberikan gambaran mengenai besarnya potensi kepesertaan dari sektor ini. Berdasarkan data nasional, terdapat sekitar 142 ribu koperasi di Indonesia, namun baru sekitar 9 ribu di antaranya yang sudah terdaftar.

"Saat ini tercatat ada hampir 142 ribu koperasi di Indonesia, tetapi baru sekitar 9 ribu koperasi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan." kata Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri menargetkan jangkauan hingga 81 ribu koperasi di seluruh wilayah. Pramudya menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat ratusan koperasi yang mulai masuk ke dalam sistem perlindungan jaminan sosial tersebut secara bertahap.

"perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada pengurus koperasi, tetapi juga pekerja dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja." papar Pramudya Iriawan Buntoro.

Jaminan yang diberikan meliputi perlindungan biaya risiko kerja, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja. Keberadaan proteksi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas aktivitas koperasi karena pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.

"koperasi yang melindungi pekerjanya akan lebih mudah menarik tenaga kerja berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap usaha koperasi tersebut." jelas Pramudya Iriawan Buntoro.

Selain manfaat bagi individu pekerja, program ini diproyeksikan dapat memperkuat legitimasi bisnis koperasi di mata pemangku kepentingan. Pemerintah menempatkan keamanan kerja sebagai faktor kunci untuk mendukung keberlanjutan usaha koperasi desa di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi