Konversi Kendaraan Listrik Hadapi Kendala Hak Paten Produsen Otomotif

Konversi Kendaraan Listrik Hadapi Kendala Hak Paten Produsen Otomotif
Foto: Ilustrasi Konversi Kendaraan Listrik Hadapi Kendala Hak Paten Produsen Otomotif.

Program percepatan konversi kendaraan bermotor konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dicanangkan Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan terkait hak kekayaan intelektual dan aspek legalitas Agen Pemegang Merek.

Rencana untuk menggenjot konversi mobil maupun sepeda motor tersebut sebelumnya ditegaskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI sebagai langkah menekan emisi karbon serta mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi, seperti dilansir dari Otomotif.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengingatkan pemerintah agar memperhatikan regulasi teknis dan hak paten dari pabrikan karena setiap unit kendaraan yang beredar terikat aturan hukum tersebut.

"Merek sudah jelas, mereknya itu dia pakainya combustion engine. Terus dikonversi kan berarti diubah," ujar Agus Pambagio.

Perubahan radikal dari mesin pembakaran internal menjadi motor listrik dan baterai dinilai akan mengubah spesifikasi asli kendaraan sehingga memerlukan izin resmi agar tidak memicu tuntutan hukum.

"Nah, itu ada aturannya, karena itu punya orang, kalau diubah-ubah harus izin dulu sama pemilik mereknya. Kalau main bongkar saja, nanti ada tuntutan hukum," kata Agus Pambagio.

Langkah perizinan ini juga menjadi dasar etika bisnis agar pemilik merek tidak merasa produk mereka diubah secara sepihak tanpa persetujuan.

Selain masalah legalitas, proses konversi yang dilakukan oleh bengkel tanpa sertifikasi resmi dari Agen Pemegang Merek berisiko tinggi menimbulkan kegagalan fungsi komponen yang mengancam keselamatan pengendara.

"Dari sisi safety juga menjadi persoalan, karena kan yang mengubah itu harus dikasih persetujuan oleh pemilik merek. Kalau ada apa-apa, nanti dia (pemilik merek) enggak bisa disalahkan," ujar Agus Pambagio.

Artikel terkait

Rekomendasi