Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026, memicu ketegangan akibat dugaan ketidakkonsistenan penilaian oleh dewan juri. Ketegangan muncul saat jawaban serupa dari dua sekolah berbeda mendapatkan hasil penilaian yang kontras.
Insiden bermula ketika peserta dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan terkait prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dilansir dari Suara, meskipun jawaban dinilai tepat secara hukum, juri Dyastasita WB menyatakannya salah karena penyebutan unsur DPD dianggap tidak terdengar jelas.
Kondisi ini berbanding terbalik saat regu SMAN 1 Sambas memberikan jawaban dengan substansi identik namun dinyatakan benar oleh tim penilai. Perbedaan perlakuan tersebut memicu protes keras dari pihak SMAN 1 Pontianak yang menganggap standar penilaian bersifat subjektif.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni, memberikan pembelaan terhadap keputusan tim juri. Ia menegaskan bahwa aspek teknis seperti kejelasan suara merupakan bagian krusial dalam poin penilaian kompetisi tersebut.
"Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai," ujar Indri Wahyuni, salah satu dewan juri LCC 4 Pilar MPR RI.
Penjelasan tersebut justru memicu kritik lebih luas dari publik yang menilai substansi hukum seharusnya lebih diutamakan daripada kualitas suara dalam kompetisi akademis. Seiring viralnya kasus ini, rincian penghasilan dan kekayaan Indri Wahyuni sebagai pejabat publik turut menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2016, pejabat di lingkungan Setjen MPR RI menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 14, tunjangan mencapai Rp11,67 juta, sementara kelas jabatan 17 dapat menerima hingga Rp29,08 juta per bulan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 27 Maret 2026 menunjukkan posisi keuangan Indri Wahyuni secara rinci untuk periode tahun 2025.
| Kategori Aset | Nilai Aset |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan (Palembang) | Rp4.350.000.000 |
| Harta Bergerak | Rp525.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | Rp110.000.000 |
| Utang | Rp998.371.248 |
| Total Kekayaan Bersih | Rp3.986.628.752 |
Meskipun panitia meminta para peserta menerima hasil lomba sebagai bahan evaluasi, desakan untuk transparansi penilaian tetap menguat. Para pendidik menyarankan penggunaan alat bantu rekam suara guna menghindari subjektivitas pendengaran juri pada penyelenggaraan mendatang.