Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama perekonomian di Indonesia. Dilansir dari Nasional, data tahun 2025 menunjukkan sektor ini memberikan kontribusi besar mencapai 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara dengan Rp 8.573,89 triliun.
Walaupun mampu menyerap hingga 97 persen dari total tenaga kerja, setoran pajak dari sektor ekonomi ini dinilai belum optimal. Partner Pajak BDO di Indonesia, IGA Erna Dwi S, menyoroti adanya kesenjangan yang besar antara peran ekonomi UMKM dan realisasi penerimaan negara.
Berdasarkan data yang ada, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM pada tahun 2025 baru menyentuh angka Rp 13,5 triliun. Jumlah tersebut terhitung sangat kecil apabila dibandingkan dengan total penerimaan PPh nasional yang menembus Rp 1.209 triliun.
"Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas pajak melakukan ekstensifikasi. Namun, kita harus memahami , bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban pembukuan berstandar akuntansi penuh sering kali menjadi beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang sangat tinggi," ujar IGA Erna, dalam keterangannya, Senin (18/5).
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan dual-track system sebagai bentuk solusi. Melalui langkah ini, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar mendapatkan kelonggaran untuk hanya melakukan pencatatan sederhana dengan pengenaan PPh Final sebesar 0,5 persen.
Langkah administrasi ini berhasil menjaring jutaan pelaku usaha masuk ke dalam sistem perpajakan negara. Kendati demikian, IGA Erna melihat adanya fenomena paradoks yang terjadi di tengah masyarakat atau lapangan.
"Mereka enggan menaikkan skala usaha atau bahkan mengelola pelaporan omzetnya agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan pembukuan penuh," jelasnya.
Dampak lain dari kemudahan pencatatan sederhana ini adalah mulai terabaikannya literasi terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM). Menurut IGA Erna, tingkat kepatuhan perpajakan sangat dipengaruhi oleh kekuatan otoritas serta tingkat kepercayaan dari masyarakat itu sendiri.
"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan power, tapi berisiko menghancurkan trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambah IGA Erna.
Penerapan kewajiban pencatatan dinilai menjadi instrumen kalibrasi yang krusial demi membangun kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha. Adanya pencatatan sederhana diyakini bisa membentuk persepsi keadilan sekaligus menumbuhkan kebiasaan taat pajak, sehingga pembayaran tidak lagi dipandang sebagai beban usaha.
Aktivitas pencatatan ini juga dinilai membawa efek simbiosis mutualisme bagi para pelaku bisnis. Selain berfungsi memenuhi kewajiban perpajakan negara, pencatatan tersebut efektif membantu memantau kesehatan finansial internal serta mempermudah akses pembiayaan formal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).