Pemerintah menetapkan skema kerja bagi manajer Kopdes Merah Putih melalui kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan BUMN. Program strategis ini bertujuan memperkuat ekonomi tingkat desa sekaligus memperpendek rantai distribusi pangan nasional, sebagaimana dilansir dari Info.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa para manajer yang lolos seleksi akan terikat kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah masa kontrak dua tahun tersebut berakhir, status kepegawaian mereka akan mengalami transisi secara administratif menjadi petugas koperasi.
Sistem penggajian para manajer selama masa kontrak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara karena status mereka yang tercatat sebagai pegawai perusahaan tersebut. Meskipun demikian, pemerintah belum merinci total besaran upah maupun rincian sumber pendanaan yang dialokasikan untuk program ini.
Rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih tercatat menarik minat besar dengan total 639.732 pendaftar hingga penutupan pada 24 April 2026. Jumlah pelamar tersebut jauh melampaui kuota yang disediakan pemerintah yakni sebanyak 30.000 posisi untuk ditempatkan di berbagai wilayah desa dan kelurahan.
Koperasi ini diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan peran sebagai penyerap hasil produksi atau offtaker bagi petani dan pelaku usaha lokal. Selain menstabilkan harga komoditas, Kopdes Merah Putih akan difungsikan sebagai jalur distribusi bantuan sosial serta barang bersubsidi agar lebih efisien dan tepat sasaran di tingkat akar rumput.