IDEAS: Kondisi Kerja Pengemudi Ojek Online Semakin Menjauh dari Kategori Layak

IDEAS: Kondisi Kerja Pengemudi Ojek Online Semakin Menjauh dari Kategori Layak
Foto: Ilustrasi IDEAS: Kondisi Kerja Pengemudi Ojek Online Semakin Menjauh dari Kategori Layak.

INSTITUTE for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menilai kondisi kerja pengemudi ojek online di Indonesia semakin menjauh dari kategori pekerjaan layak. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi daring, kesejahteraan para pengemudi justru terus mengalami penurunan.

Hal tersebut terungkap dalam policy brief terbaru IDEAS berjudul Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring. Kajian itu dilakukan pada Desember 2025, beberapa bulan sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada awal Mei 2026.

IDEAS menilai hasil survei tersebut memperlihatkan pentingnya regulasi yang benar-benar melindungi pekerja di sektor platform digital. Dalam risetnya, IDEAS menemukan rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 hanya berada di angka sekitar Rp1,7 juta per bulan. Jumlah itu turun cukup tajam dibandingkan tahun 2023 yang masih mencapai sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Penurunan pendapatan tersebut terjadi di tengah meningkatnya biaya operasional harian yang kini menghabiskan hampir separuh penghasilan pengemudi.

"Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun," ujar Peneliti IDEAS Muhammad Anwar, Kamis (28/5).

Survei nasional yang melibatkan 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten dan kota itu mencatat pendapatan kotor harian pengemudi turun dari Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi hanya Rp126 ribu per hari pada 2025.

Di sisi lain, biaya operasional harian justru meningkat dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara sekitar 46% dari pendapatan kotor. Tekanan ekonomi tersebut membuat sebagian besar pengemudi harus bekerja lebih lama untuk menutup kebutuhan hidup. Sebanyak 51% responden mengaku bekerja selama 9 hingga 12 jam per hari, sedangkan 55,5% lainnya bekerja tujuh hari penuh tanpa hari libur.

Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko keselamatan kerja karena mayoritas waktu pengemudi dihabiskan di jalan raya. IDEAS mencatat sebanyak 50,3% pengemudi ojol pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi mitra perusahaan aplikasi. Bahkan, 5,6% di antaranya mengalami luka berat serta kerusakan kendaraan yang cukup parah.

"Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim," kata Anwar.

Selain persoalan pendapatan dan keselamatan kerja, kajian tersebut juga menyoroti besarnya potongan aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi. Sebanyak 50,3% responden mengaku dikenai potongan sebesar 20%, sementara 24,2% lainnya menyebut potongan bahkan mencapai 25% hingga 30%.

Ketika perusahaan aplikasi memberikan program promosi kepada konsumen, pendapatan pengemudi disebut semakin berkurang. Sebanyak 59,2% responden mengaku pendapatan per order turun saat aplikator menjalankan promo. Hampir separuh pengemudi bahkan menyebut kehilangan sekitar Rp2.000 hingga Rp10.000 per perjalanan akibat skema tersebut.

IDEAS juga menilai status mitra yang melekat pada pengemudi membuat perusahaan aplikasi terhindar dari kewajiban ketenagakerjaan formal. Padahal, dalam praktiknya perusahaan dinilai memiliki kendali besar terhadap para pengemudi, mulai dari distribusi order, penilaian performa, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.

Survei menunjukkan sebanyak 46,5% pengemudi pernah mengalami suspend akun, sedangkan 9,4% lainnya pernah diputus kemitraannya secara permanen. Sebagian responden bahkan mengaku terkena suspend tanpa penjelasan yang jelas.

"Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital," ujar Anwar.

IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol. Beberapa hal yang dianggap penting antara lain perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi.

Menurut IDEAS, tanpa regulasi yang kuat, perkembangan ekonomi digital justru berpotensi memperluas praktik eksploitasi terhadap pekerja informal di sektor platform digital. (Mir/P-3)

- Kemnaker Targetkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Juni 2026 25/5/2026 19:08 Kemnaker menargetkan implementasi penuh pemotongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen dapat berjalan mulai Juni.

- 92% Pendapatan untuk Pengemudi Ojol Disebut Implementasi Nyata Pasal 33 UUD 1945 20/5/2026 16:12 Nando menekankan bahwa kebijakan ini memiliki kaitan erat dengan filosofi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

- RKB Apresiasi Kebijakan Baru Ojek Online, Kesejahteraan Pengemudi Meningkat 20/5/2026 14:32 Ketua Umum Rumah Keluarga Bersama (RKB), Wigit Bagoes Prabowo, menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal dan ekonomi kerakyatan.

- Kawanan Begal Bersajam Rampas Motor Ojol yang Sedang Antar Pesanan Makanan di Medan 12/5/2026 22:20 Dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, Zulfikar dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang pelaku. Kawanan begal itu kemudian mengacungkan senjata tajam

- DPR: Perlindungan Ojol Harus Punya Payung Hukum Tetap 08/5/2026 08:25 Komisi V DPR RI perjuangkan payung hukum tetap bagi ojol melalui revisi UU LLAJ. Perpres 27/2026 tetapkan potongan aplikator maksimal 8% demi kesejahteraan mitra.

Artikel terkait

Rekomendasi