JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan pemberatan hukuman bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera agar dapat menciptakan ketertiban.
Mohammad Choirul Anam menjelaskan:
"Beberapa kasus menunjukkan bahwa hukuman saat ini tidak memberikan efek jera yang signifikan. Meski sudah ada yang dihukum mati atau seumur hidup, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Bahkan pemecatan sering dianggap biasa. Kita perlu menyikapinya dengan hukuman yang lebih berat," ujarnya saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Anam menggarisbawahi bahwa peran personel Polri tidak sama dengan masyarakat umum. Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berfungsi untuk mencegah kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Oleh karena itu, pelanggaran yang mereka lakukan dianggap lebih serius dan layak mendapatkan sanksi lebih berat.
Anam menambahkan:
"Dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan mencegah narkoba, personel Polri harus menerima sanksi yang lebih tegas jika melanggar. Fungsi dan pengetahuan mereka menjadi alasan untuk memperberat hukuman," tegasnya berdasarkan pernyataan dari Antara.
Anam juga menekankan pentingnya penanganan kasus narkoba di kalangan anggota Polri dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, apapun pangkat dan posisinya, harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan keterlibatan anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. AFH, seorang anggota Polri, ditangkap di hotel tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan:
"Iya, oknum Polri. Kami tidak menyembunyikan keterlibatan oknum tersebut," ujarnya, menegaskan bahwa sudah ada tindakan etik dan pidana yang diambil terhadap yang bersangkutan.
Menurut Brigjen Eko, peredaran ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dilakukan secara diam-diam oleh sejumlah karyawan dan pengunjung. Aktivitas penggunaan narkoba ini diketahui oleh beberapa pihak dalam struktur operasional tempat usaha tersebut.
Dalam upaya penindakan ini, sejumlah 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam dari mereka adalah pengunjung hotel dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Total barang bukti yang disita meliputi 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate. Dengan terungkapnya kasus ini, diperkirakan sekitar 127 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Temuan ini menggarisbawahi pentingnya penanganan tegas dan menyeluruh untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, termasuk mereka yang berada di lingkungan institusi penegak hukum.
```