Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diproses secara hukum formal pada Rabu (15/4/2026). Upaya ini ditegaskan agar penyelesaian tidak berhenti pada mekanisme internal kampus semata.
Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frikha Simanjuntak memberikan penegasan bahwa regulasi mengenai kode etik di lingkungan universitas tidak seharusnya menghalangi atau menggantikan prosedur hukum pidana bagi para pelaku kekerasan seksual.
"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," katanya Sondang Frikha Simanjuntak, Anggota Komnas Perempuan.
Landasan hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 tahun 2024. Regulasi tersebut secara eksplisit memerintahkan satuan tugas untuk membuka peluang tindak lanjut hukum di luar sanksi akademik.
"Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi." imbuhnya Sondang Frikha Simanjuntak, Anggota Komnas Perempuan.
Sondang menyatakan bahwa universitas wajib menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini untuk menjamin keadilan bagi korban. Dukungan pimpinan kampus menjadi krusial agar Satgas PPKPT mampu bekerja secara efektif dalam memulihkan kondisi korban.
"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," tuturnya Sondang Frikha Simanjuntak, Anggota Komnas Perempuan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah percakapan grup media sosial berisi konten seksual viral. Seluruh terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2023 di Fakultas Hukum UI.
Pihak Fakultas Hukum UI memberikan respons tegas melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 12 April 2026. Dekanat mengecam segala tindakan yang melanggar nilai hukum serta etika akademik di lingkungan kampus tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa proses investigasi sedang berlangsung. Tim saat ini sedang melakukan verifikasi data, pengumpulan bukti, serta pemanggilan para pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.
"And pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Manajemen universitas berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi berat jika investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif akademik hingga pemecatan status kemahasiswaan bagi para pelaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Pihak universitas juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Koordinasi akan terus dilakukan seiring dengan berkembangnya hasil verifikasi internal.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.