Komnas HAM Temukan Konflik Lahan Proyek Strategis Nasional di Merauke

Komnas HAM Temukan Konflik Lahan Proyek Strategis Nasional di Merauke
Foto: Ilustrasi Komnas HAM Temukan Konflik Lahan Proyek Strategis Nasional di Merauke.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan terjadinya konflik lahan dan hutan yang melanda lima kampung adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (24/4/2026). Masalah ini dipicu oleh implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, wilayah yang terdampak mencakup Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Blandin Kakayo di Distrik Jagebob, Wanam di Distrik Ilwayab, serta Kampung Onggari dan Domande di Distrik Malind. Sebanyak 12 marga masyarakat adat tercatat mengalami dampak langsung dari aktivitas operasional perusahaan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, memberikan rincian hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi konflik.

"Temuan pertama, konflik tanah dan hutan terjadi di lima kampung masyarakat adat di Kabupaten Merauke," kata Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Penanganan kasus ini melibatkan proses pemanggilan terhadap berbagai entitas, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, hingga PT Sucofindo sebagai pihak penilai. Beberapa instansi yang dipanggil antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi, hingga TNI.

"Kedua, konflik tersebut disebabkan adanya aktivitas perusahaan, setidaknya PT GPA di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring, PT MNM di Kampung Blandin Kakayo Distrik Jagebob, PT DCP di Kampung Onggari dan Domande Distrik Malind dan PT JG di Kampung Wanam Distrik Ilwayab," ungkap Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Pemeriksaan terhadap warga setempat menunjukkan adanya pengabaian hak-hak dasar dalam proses pembangunan kawasan tersebut. Saurlin menegaskan bahwa proyek-proyek besar di berbagai titik tersebut berjalan tanpa adanya ruang dialog yang memadai dengan penduduk asli.

"Aktivitas masing-masing perusahaan dimaksud merupakan bagian dari implementasi PSN sebagaimana Inpres Nomor 14 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air," ujar Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak atas partisipasi, konsultasi, serta persetujuan yang tidak dilakukan secara layak. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap hak atas tanah ulayat, lingkungan hidup yang sehat, identitas budaya, serta hak atas rasa aman bagi masyarakat adat.

Artikel terkait

Rekomendasi