Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi 10 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
Agenda pengujian ini berlangsung dari pagi hingga sore hari, tepatnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan alokasi waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.30 WIB. Dilansir dari Investortrust, para kandidat bakal memperebutkan posisi untuk lima pembidangan jabatan yang tersedia.
Lima posisi yang akan diisi tersebut meliputi jabatan ketua, wakil ketua, pasar modal, aset digital, serta perlindungan konsumen. Seluruh peserta yang mengikuti seleksi diberikan durasi masing-masing selama 30 menit yang mencakup sesi pemaparan visi misi sekaligus tanya jawab dengan anggota dewan.
Hasil dari rangkaian penilaian ini direncanakan langsung diumumkan setelah seluruh proses pengujian selesai pada hari yang sama. Mekanisme pengumuman cepat tersebut mengikuti pola yang sebelumnya sudah diterapkan DPR dalam seleksi di Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah taktis pengambilan keputusan ini sengaja dilakukan sebagai bentuk respons cepat parlemen terhadap dinamika pasar saat ini.
"Kita harus mengambil keputusan yang cepat pada situasi saat ini sebagai respons terhadap situasi-situasi ketidakpastian kita harus memberikan kepastian kepada pasar terhadap apa saja yang harus diputuskan cepat harus kita putuskan cepat. Sehingga mereka bisa memimpin lembaga dengan cepat untuk bisa tune in," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan media massa sehari sebelum pelaksanaan ujian, yakni pada Selasa (10/3/2026), demi memberikan kepastian regulasi bagi pelaku industri keuangan.